kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.706.000   -3.000   -0,18%
  • USD/IDR 16.354   1,00   0,01%
  • IDX 6.655   123,23   1,89%
  • KOMPAS100 970   17,39   1,83%
  • LQ45 760   13,01   1,74%
  • ISSI 205   4,02   2,00%
  • IDX30 395   6,20   1,59%
  • IDXHIDIV20 479   10,63   2,27%
  • IDX80 110   1,93   1,79%
  • IDXV30 114   3,06   2,76%
  • IDXQ30 130   2,24   1,75%

Temukan Konten Judi Online, Kemkomdigi Blokir Sementara Digitaloceanspaces.com


Kamis, 06 Maret 2025 / 05:45 WIB
Temukan Konten Judi Online, Kemkomdigi Blokir Sementara Digitaloceanspaces.com
ILUSTRASI. Kementerian Komunikasi dan Digital mengambil langkah tegas dengan memblokir sementara akses ke situs digitaloceanspaces.com. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengambil langkah tegas dengan memblokir sementara akses ke situs digitaloceanspaces.com. 

Tindakan itu dilakukan setelah ditemukannya konten perjudian online pada beberapa subdomain situs tersebut, yang melanggar ketentuan hukum dan kebijakan penggunaan layanan digital.

Digitaloceanspaces.com adalah layanan penyimpanan berbasis cloud yang disediakan oleh DigitalOcean, perusahaan infrastruktur cloud global. 

Layanan ini memungkinkan pengguna untuk menyimpan dan mengelola data, termasuk file website, gambar, video, dan konten lainnya, secara online. 

Baca Juga: Perkuat Pemberantasan Judi Online, Pemerintah akan Terbitkan PP

Namun, layanan itu juga dapat disalahgunakan untuk menyebarkan konten ilegal dan negatif, seperti dalam kasus subdomain yang mengandung konten perjudian itu.

"Pemutusan akses sementara ini dilakukan setelah kami memverifikasi laporan dari sistem pengaduan Kemkomdigi terkait adanya sisipan konten perjudian di subdomain digitaloceanspaces.com,” jelas Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Kemkomdigi dalam keterangan pers, Rabu (5/3).

Berdasarkan pemeriksaan menyeluruh, tim pengendalian ruang digital Kemkomdigi menemukan 123 subdomain di digitaloceanspaces.com yang mengandung konten perjudian online. 

Seluruh subdomain tersebut telah berhasil diblokir untuk mencegah penyebaran konten yang merugikan masyarakat.

Langkah ini diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik. 

Kemkomdigi berkomitmen untuk menegakkan regulasi dan melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian online.

Dirjen Alexander Sabar juga mengungkapkan bahwa upaya normalisasi akses sempat dilakukan pada Senin (3/3) pukul 14.00 WIB. Namun, pada pukul 20.00 WIB di hari yang sama, kembali ditemukan subdomain baru yang mengandung konten perjudian.

Baca Juga: Legalisasi Judi Online dan Kripto Diharapkan Bisa Mendorong Ekonomi Thailand

“Kemkomdigi akan berkoordinasi lebih lanjut dengan penyelenggara situs untuk memastikan akses ke digitaloceanspaces.com dapat dinormalisasi secepatnya,” ungkap dia.

Lebih lanjut Kemkomdigi terus berupaya menjaga ekosistem digital yang sehat, aman, dan bebas dari konten ilegal. 

Masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan situs atau platform yang terindikasi mengandung konten melanggar hukum melalui sistem pengaduan resmi Kemkomdigi.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital dari konten-konten yang merugikan,” pungkas Alexander Sabar.

Selanjutnya: Butuh Masa Tenggang HBA Jadi Acuan Ekspor Batubara

Menarik Dibaca: Pemula Wajib Tahu Tips Olahraga Aman di Gym Ini, Sebaiknya Pakai Trainer

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×