Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Komisioner Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh meminta pemerintah menghidupkan kewenangan KY melakukan penyadapan. Hal itu diungkapkan dalam pertemuan antara komisioner KY dan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (16/1/2015).
"Bahas masalah anggaran dan kewenangan-kewenangan KY yang selama ini terhambat, (yakni) penyadapan dan perekaman," kata Komisioner KY, Imam Anshori Saleh dijumpai di Kompleks Istana Kepresidenan.
Imam menjelaskan, seharusnya KY bisa melakukan penyadapan. Namun, kewenangan itu tidak dapat berjalan karena KY dianggap tidak menangani masalah pidana dan hanya menangani masalah etik. "Makanya, itu ada Menkumham yang akan mengharmonisasikan hal ini," ujarnya.
Selain ingin menghidupkan fungsi penyadapan, kata Imam, komisioner KY juga mengadukan masalah kekurangan hakim pada Jokowi. Menurut KY, saat ini ada kekurangan sekitar 700 hakim. Presiden Jokowi diharapkan segera membuat Perpres untuk memulai seleksi hakim.
"Banyak yang sudah pensiun dan krisis karena kekurangan hakim akibatnya mereka harus kerja siang malam untuk menyeleaikan kasus," kata Imam. (Indra Akuntono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News