kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

Temui Jokowi, KY minta diberi wewenang menyadap


Jumat, 16 Januari 2015 / 22:35 WIB
Temui Jokowi, KY minta diberi wewenang menyadap
ILUSTRASI. progres konstruksi infrastruktur dasar Ibu Kota Nusantara (IKN) Tahap 1 telah mencapai 36%.


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Komisioner Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh meminta pemerintah menghidupkan kewenangan KY melakukan penyadapan. Hal itu diungkapkan dalam pertemuan antara komisioner KY dan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (16/1/2015).

"Bahas masalah anggaran dan kewenangan-kewenangan KY yang selama ini terhambat, (yakni) penyadapan dan perekaman," kata Komisioner KY, Imam Anshori Saleh dijumpai di Kompleks Istana Kepresidenan.

Imam menjelaskan, seharusnya KY bisa melakukan penyadapan. Namun, kewenangan itu tidak dapat berjalan karena KY dianggap tidak menangani masalah pidana dan hanya menangani masalah etik. "Makanya, itu ada Menkumham yang akan mengharmonisasikan hal ini," ujarnya.

Selain ingin menghidupkan fungsi penyadapan, kata Imam, komisioner KY juga mengadukan masalah kekurangan hakim pada Jokowi. Menurut KY, saat ini ada kekurangan sekitar 700 hakim. Presiden Jokowi diharapkan segera membuat Perpres untuk memulai seleksi hakim.

"Banyak yang sudah pensiun dan krisis karena kekurangan hakim akibatnya mereka harus kerja siang malam untuk menyeleaikan kasus," kata Imam. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×