kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Temui Jokowi, KY minta diberi wewenang menyadap


Jumat, 16 Januari 2015 / 22:35 WIB
Temui Jokowi, KY minta diberi wewenang menyadap
ILUSTRASI. progres konstruksi infrastruktur dasar Ibu Kota Nusantara (IKN) Tahap 1 telah mencapai 36%.


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Komisioner Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh meminta pemerintah menghidupkan kewenangan KY melakukan penyadapan. Hal itu diungkapkan dalam pertemuan antara komisioner KY dan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (16/1/2015).

"Bahas masalah anggaran dan kewenangan-kewenangan KY yang selama ini terhambat, (yakni) penyadapan dan perekaman," kata Komisioner KY, Imam Anshori Saleh dijumpai di Kompleks Istana Kepresidenan.

Imam menjelaskan, seharusnya KY bisa melakukan penyadapan. Namun, kewenangan itu tidak dapat berjalan karena KY dianggap tidak menangani masalah pidana dan hanya menangani masalah etik. "Makanya, itu ada Menkumham yang akan mengharmonisasikan hal ini," ujarnya.

Selain ingin menghidupkan fungsi penyadapan, kata Imam, komisioner KY juga mengadukan masalah kekurangan hakim pada Jokowi. Menurut KY, saat ini ada kekurangan sekitar 700 hakim. Presiden Jokowi diharapkan segera membuat Perpres untuk memulai seleksi hakim.

"Banyak yang sudah pensiun dan krisis karena kekurangan hakim akibatnya mereka harus kerja siang malam untuk menyeleaikan kasus," kata Imam. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×