kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.855   57,00   0,36%
  • IDX 7.134   -26,98   -0,38%
  • KOMPAS100 1.094   -0,62   -0,06%
  • LQ45 868   -3,96   -0,45%
  • ISSI 217   0,66   0,31%
  • IDX30 444   -2,90   -0,65%
  • IDXHIDIV20 536   -4,36   -0,81%
  • IDX80 126   -0,06   -0,05%
  • IDXV30 134   -2,14   -1,58%
  • IDXQ30 148   -1,23   -0,83%

Komisi III tetap seleksi lima hakim usulan KY


Jumat, 12 September 2014 / 21:13 WIB
Komisi III tetap seleksi lima hakim usulan KY
Yoo Ah In mundur dari Hellbound 2, sinopsis film dan drama Korea terbaru 2023 di Netflix yang dibintanginya dikonfirmasi undur jadwal tayang.


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Komisi Yudisial (KY) telah mengajukan lima nama menjadi hakim agung kepada Komisi III DPR RI. Anggota Fraksi Golkar dari Komisi III DPR RI Deding Ishak mengatakan bahwa meskipun sudah melalui proses seleksi oleh KY, namun belum  berarti calon tersebut layak untuk menjadi hakim agung.

“Bukan berarti karena KY merekomendasikan kemudian Komisi III akan langsung meloloskan. Pilihan di komisi III adalah menerima atau menolak, tentu saja kami akan melakukan fit and proper test “ ujar Deding, kepada wartawan, kemarin (11/9).

Menurutnya, pemilihan hakim sangat menentukan arah hukum Indonesia kedepannya. Bukan hanya bagi masyarakat yang mencari keadilan, tetapi juga untuk iklim investasi di Indonesia.

 “Para investor sangat mendambakan kepastian hukum di Indonesia diharapkan pergantian hakim kali ini akan menambah kualitas hakim dari sebelumnya. Sehingga diharapkan proses hukum yang salah satunya berhubungan dengan kualitas hakim akan berlangsung lebih baik dan lebih menjamin kepastian hukum,“ ujar Deding, kepada wartawan, kemarin (11/9).
 
Pembangunan hukum ini ujarnya harus dilengkapi oleh sebuah aturan yang transparan dan tanpa tebang pilih, memberikan keputusan yang adil dan profesional.
 
“Kepastian hukum erat sangkut-pautnya dengan investasi asing dan dunia. Selain masalah aturan ada juga masalah aparat penegak hukum yang harus profesional. Dan hakim adalah bagian dari pengambilan keputusan dari sebuah perkara sehingga harus ada pertimbangan yang jelas dalam sebuah perkara. Karena putusan hakim akan menjadi pegangan semua pihak termasuk investor” jelasnya.
 
Ada beberapa kasus hukum yang berkaitan dengan investasi asing yang saat ini masih belum jelas juntrungannya. Seperti Gugatan Churchill Mining dan Newmont Nusa Tenggara ke arbitrase internasional. Lalu ada pula perkara WI melawan Superior Coach. Di tingkat PN, gugatan Superior atas sita jaminan lahannya saat perkara WI dan Saga dimenangkan. Namun WI menang di tingkat banding dan kini Superior tengah mengajukan kasasi ke MA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×