CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.925   -31,00   -0,20%
  • IDX 7.137   -77,78   -1,08%
  • KOMPAS100 1.092   -10,78   -0,98%
  • LQ45 871   -4,94   -0,56%
  • ISSI 215   -3,31   -1,52%
  • IDX30 446   -2,03   -0,45%
  • IDXHIDIV20 539   -0,53   -0,10%
  • IDX80 125   -1,22   -0,96%
  • IDXV30 135   -0,43   -0,32%
  • IDXQ30 149   -0,44   -0,29%

Temuan Ombudsman: Remunerasi Kemenkeu tertinggi, tapi 42 pejabatnya rangkap jabatan


Senin, 29 Juni 2020 / 06:30 WIB
Temuan Ombudsman: Remunerasi Kemenkeu tertinggi, tapi 42 pejabatnya rangkap jabatan
ILUSTRASI. Gedung dan kantor ombudsman republik indonesia (ORI) HR Rasuna Said Jakarta Selatan. Suasana jalan raya hr Rasuna Said.Pho KONTAN/Achmad Fazuie 20/1/2015


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombdusman Republik Indonesia menyoroti praktik rangkap jabatan dan rangkap pendapatan di badan usaha milik negara (BUMN).

Rangkap jabatan tersebut dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN) sejumlah kementerian dan lembaga negara. Terbanyak dari Kementerian BUMN dan disusul Kementerian Keuangan.

Ombudsman menyentil masalah pendapatan ASN di Kementerian Keuangan. Ombudsman menilai remunerasi ASN di instansi tersebut merupakan yang tertinggi.

Baca Juga: Soal rangkap jabatan komisaris BUMN, Ombudsman akan surati Jokowi

"Saya tidak mengerti kenapa Kementerian Keuangan, remunerasi tertinggi tapi banyak yang rangkap jabatan dan rangkap penghasilan," ujar Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih dalam konferensi pers, Minggu (28/6).

Alamsyah menjabarkan, terdapat 254 komisaris terindikasi rangkap jabatan pada tahun 2018. Sebanyak 55 orang dari Kementerian BUMN dan 42 dari Kementerian Keuangan.

Disusul Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan masing-masing 17 orang. Setelah itu Kementerian Sekretaris Negara sebanyak 16 orang.

"Ini berbahaya dibiarkan terus makin hari konflik kepentingan makin besar," terang Alamsyah.

Praktik tersebut, kata Alamsyah, berlanjut hingga tahun 2020. Padahal hal tersebut bertentangan dengan sejumlah peraturan.

Antara lain Undang Undang nomor 25 tahun 2009 Pelayanan Publik. Pada pasal 17 huruf a UI tersebut disampaikan bahwa pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD.

Baca Juga: Hingga pertengahan Juni, Ombudsman terima 1.242 laporan dugaan maladministrasi bansos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×