kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal rangkap jabatan komisaris BUMN, Ombudsman akan surati Jokowi


Minggu, 28 Juni 2020 / 16:42 WIB
Soal rangkap jabatan komisaris BUMN, Ombudsman akan surati Jokowi
ILUSTRASI. Ombudsman akan memberikan saran tertulis kepada Presid en Jokowiberkaitan dengan masalah perekrutan jajaran komisaris


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman Republik Indonesia akan memberikan saran tertulis kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkaitan dengan masalah perekrutan jajaran komisaris pada badan usaha milik negara (BUMN). Berdasarkan data Ombudsman tahun 2019 terdapat 397 komisaris di BUMN dan 167 pada anak perusahaan yang merangkap jabatan.

"Paling lama 2 minggu ke depan akan memberikan saran tertulis kepada presiden," ujar Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih dalam konferensi pers, Minggu (28/6).

Rangkap jabatan tersebut berasal dari berbagai sektor. Baik dari kementerian, lembaga negara, hingga rangkap jabatan pada lembaga lainnya.

Baca Juga: Hingga pertengahan Juni, Ombudsman terima 1.242 laporan dugaan maladministrasi bansos

Tidak hanya rangkap jabatan, komisaris tersebut juga memiliki rangkap penghasilan. Padahal sebagian besar komisaris berada di BUMN yang tidak memberikan pendapatan signifikan bahkan merugi.

"Ombudsman memandang mendesak tidak lagi dilakukan penyampaian secara terbuka tetapi harus menyampaikan secara tertulis. Apakah dibutuhkan peraturan presiden agar tidak hanya peraturan menteri," terang Alamsyah.

Sebelumnya isu serupa juga sempat disampaikan Ombudsman kepada Jokowi di periode pertamanya pada tahun 2017. Namun, masukan tersebut tak mendapat respons berupa tindakan hingga saat ini.

Ombdusman menggarisbawahi pola rekrutmen komisaris BUMN yang berpotensi memunculkan sejumlah masalah. Antara lain benturan regulasi, konflik kepentingan, penghasilan ganda, masalah kompetensi, jual beli pengaruh, proses yang diskriminatif, transparan penilaian, dan akuntabilitas kerja.

Baca Juga: Ombudsman RI minta PLN tingkatkan kualitas petugas pencatat meter listrik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×