kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.546.000   5.000   0,32%
  • USD/IDR 16.205   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.065   -15,76   -0,22%
  • KOMPAS100 1.047   -0,56   -0,05%
  • LQ45 821   -0,42   -0,05%
  • ISSI 210   -0,21   -0,10%
  • IDX30 422   -0,40   -0,10%
  • IDXHIDIV20 504   -0,41   -0,08%
  • IDX80 120   -0,22   -0,18%
  • IDXV30 123   -0,06   -0,04%
  • IDXQ30 140   -0,22   -0,16%

Tembus Rp169 T, BPKH Ajak Semua Pihak Bersinergi Optimalkan Pengelolaan Dana Haji


Kamis, 05 Desember 2024 / 07:04 WIB
Tembus Rp169 T, BPKH Ajak Semua Pihak Bersinergi Optimalkan Pengelolaan Dana Haji
ILUSTRASI. Kepala Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bekerjasama dengan Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (KAHMI) mengadakan seminar bertajuk “Ruang Dialog BPKH: Tantangan Investasi dan Optimalisasi Pengelolaan Dana Haji”.

Acara ini berlangsung di Jakarta pada Selasa (3/12), dengan tujuan mengidentifikasi alternatif pengelolaan dana haji yang lebih efektif sekaligus mendukung pembangunan nasional. 

Baca Juga: Berapa Biaya Haji 2025? Ini Jawaban Wakil Menteri Agama

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi semua pihak untuk mengoptimalkan pengelolaan dana haji yang kini telah mencapai lebih dari Rp169 triliun.

Ia menggarisbawahi bahwa tanggung jawab besar ini harus dijalankan dengan menyeimbangkan prinsip syariah, tujuan investasi, dan kebutuhan jamaah haji di tengah kondisi ekonomi global yang dinamis. 

“Kami harus memastikan bahwa setiap rupiah dana haji yang dikelola diinvestasikan pada instrumen yang sesuai prinsip syariah, menghasilkan imbal hasil optimal, dan tetap memperhatikan likuiditas dana. Hal ini penting agar dana tersebut dapat dikembalikan kepada jamaah haji pada saatnya,” ujar Fadlul dalam keterangannya. 

Dalam acara ini, Wakil Menteri Agama Romo R Muhammad Syafi’I memberikan dukungannya terhadap BPKH.

Baca Juga: Bank Muamalat dan BPKH Kerja Sama Layanan Kustodian Syariah

Ia menyampaikan bahwa pemerintah tengah menginisiasi revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Revisi ini diharapkan memberikan keleluasaan lebih besar kepada BPKH dalam melakukan investasi dan meningkatkan pelayanan bagi jamaah haji. 

“Revisi undang-undang ini penting untuk meningkatkan fleksibilitas investasi, sekaligus memastikan bahwa pelayanan kepada jamaah terus mengalami perbaikan,” ungkap Romo Syafi’i. 

Seminar tersebut juga dihadiri berbagai tokoh penting, termasuk Anggota Badan Pelaksana BPKH Sulistyowati, Pimpinan Baznas Zainulbahar Noor, Anggota Komisi VIII DPR RI Ina Ammania, Presidium MN KAHMI Abdullah Puteh, dan Guru Besar Ekonomi Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Euis Amalia.

Baca Juga: Pemerintah dan DPR Diminta Segera Bahas Biaya Haji 2025

BPKH memastikan bahwa dana haji yang dikelola sepenuhnya berpedoman pada prinsip syariah dan investasi yang memberikan imbal hasil optimal, sambil menjaga likuiditas agar dana tersebut siap digunakan sesuai kebutuhan jamaah haji.

Seminar ini menjadi langkah konkret untuk terus memperkuat pengelolaan dana haji yang transparan dan bertanggung jawab.   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×