kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.219   -39,00   -0,24%
  • IDX 7.106   9,09   0,13%
  • KOMPAS100 1.062   0,11   0,01%
  • LQ45 836   0,28   0,03%
  • ISSI 215   0,22   0,10%
  • IDX30 427   0,57   0,13%
  • IDXHIDIV20 515   1,62   0,31%
  • IDX80 121   -0,01   -0,01%
  • IDXV30 125   -0,18   -0,14%
  • IDXQ30 143   0,25   0,18%

Temasek: Pengadilan Negeri Tak Berhak Mengadili Class Action


Selasa, 05 Januari 2010 / 14:33 WIB


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Gugatan class action yang diajukan sejumlah pelanggan telekomunikasi yang menuntut ganti rugi atas praktek kartel perusahan telekomunikasi yang dilakukan Temasek Cs, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Agenda sidang kali ini sudah memasuki babak penyampaian jawaban atas gugatan class action tersebut.

Dalam persidangan, Temasek Cs menyampaikan jawaban terhadap gugatan terkait legal standing penggugat dan kompetensi absolut PN Jakarta Pusat. "Dalam ekspesi kami, mempertanyakan kewenangan PN Jakarta Pusat yang dinilai tidak berwenang mengadili perkara ini," kata Harjon Sinaga, kuasa hukum Temasek saat ditemui seusai persidangan, Selasa (5/1).

Menurut Harjon, perkara ini seharusnya menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebagaimana tuntutan ganti rugi pengenaan biaya tarif seluler tahun 2003-2006 akibat praktek kartel. "Pengenaan biaya tarif seluler itu kewenangan BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia). Maka gugatan ini seharusnya ke PTUN terkait regulasi tarif dari BRTI," jelasnya.

Senada dengan Temasek, STT Communications Limited pun juga berpendapat bahwa sengketa ini seharusnya diadili di PTUN. Selain menyoroti soal kompetensi absolut PN Pusat, STT juga mempermasalahkan soal kesamaan pelanggan. "Gugatan class action ini diajukan beramai-ramai sehingga harus ketat. Jangan sampai disalahgunakan. Jadi pelanggan yang termasuk wali kelompok harus benar-benar sama, misal sebagai pengguana operator," papar Ignatius Andy, kuasa hukum STT.

Terkait jawaban ini, penggugat yang diwakili oleh kuasanya Habiburahmman akan memberikan tanggapannya pada Senin (11/1) depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×