kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,60%
  • IDX 6.520   249,06   3,97%
  • KOMPAS100 949   42,15   4,65%
  • LQ45 738   34,14   4,85%
  • ISSI 202   5,55   2,82%
  • IDX30 382   17,70   4,85%
  • IDXHIDIV20 462   16,68   3,75%
  • IDX80 107   4,47   4,34%
  • IDXV30 110   2,54   2,36%
  • IDXQ30 125   5,23   4,36%

Temasek: Pengadilan Negeri Tak Berhak Mengadili Class Action


Selasa, 05 Januari 2010 / 14:33 WIB


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Gugatan class action yang diajukan sejumlah pelanggan telekomunikasi yang menuntut ganti rugi atas praktek kartel perusahan telekomunikasi yang dilakukan Temasek Cs, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Agenda sidang kali ini sudah memasuki babak penyampaian jawaban atas gugatan class action tersebut.

Dalam persidangan, Temasek Cs menyampaikan jawaban terhadap gugatan terkait legal standing penggugat dan kompetensi absolut PN Jakarta Pusat. "Dalam ekspesi kami, mempertanyakan kewenangan PN Jakarta Pusat yang dinilai tidak berwenang mengadili perkara ini," kata Harjon Sinaga, kuasa hukum Temasek saat ditemui seusai persidangan, Selasa (5/1).

Menurut Harjon, perkara ini seharusnya menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebagaimana tuntutan ganti rugi pengenaan biaya tarif seluler tahun 2003-2006 akibat praktek kartel. "Pengenaan biaya tarif seluler itu kewenangan BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia). Maka gugatan ini seharusnya ke PTUN terkait regulasi tarif dari BRTI," jelasnya.

Senada dengan Temasek, STT Communications Limited pun juga berpendapat bahwa sengketa ini seharusnya diadili di PTUN. Selain menyoroti soal kompetensi absolut PN Pusat, STT juga mempermasalahkan soal kesamaan pelanggan. "Gugatan class action ini diajukan beramai-ramai sehingga harus ketat. Jangan sampai disalahgunakan. Jadi pelanggan yang termasuk wali kelompok harus benar-benar sama, misal sebagai pengguana operator," papar Ignatius Andy, kuasa hukum STT.

Terkait jawaban ini, penggugat yang diwakili oleh kuasanya Habiburahmman akan memberikan tanggapannya pada Senin (11/1) depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×