CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Gugatan Pelanggan ke Temasek Kian Mulus


Rabu, 07 Oktober 2009 / 10:50 WIB
Gugatan Pelanggan ke Temasek Kian Mulus


Sumber: KONTAN | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Tuduhan kartel oleh Temasek Holdings tidak cuma berasal dari Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). Perusahaan Singapura ini masih harus berjibaku menghadapi gugatan bersama (class action) terhadap dugaan kartel tarif seluler yang diajukan sembilan pelanggan telekomunikasi.

Mereka adalah para pelanggan yang memakai layanan anak perusahaan Temasek di Indonesia. Selasa (6/10) kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang diketuai Sugeng Riyono memutuskan, gugatan yang dilayangkan Adi Partologi dan delapan orang lainnya telah memenuhi syarat formil atau bisa diterima. Alhasil, gugatan class action itu bisa dilanjutkan dalam persidangan di PN Jakarta Pusat.

Menurut Sugeng, Adi Cs mampu membuktikan bahwa mereka mewakili pelanggan telepon seluler. Mereka juga bisa menunjukkan potensi kerugian yang timbul akibat ulah operator seluler dari praktek kartel selama periode 2003-2006 yang mencapai Rp 30 triliun.

Selain Temasek, dalam gugatan itu, Adi Cs juga menuntut sejumlah perusahaan. Mereka antara lain Singapore Technologies Telemedia Pte Ltd, STT Communications Limited, Asia Mobile Holdings Company Pte Ltd, dan Asia Mobile Holdings Pte Ltd. Lalu, Indonesian Communications Limited, Indonesia Communications Pte Limited, Singapore Telecommunications Ltd, Singapore Telecom Mobile Pte Ltd, PT Indonesian Satellite Corporation Tbk, PT Telekomunikasi Seluler, serta PT Telekomunikasi Indonesia.

Kuasa hukum Temasek, Perry Cornelius mengaku kecewa dengan putusan ini. Apalagi, ada beberapa kejanggalan dalam kasus ini. Pertama, gugatan ini merupakan duplikasi dari gugatan sebelumnya yang ada di Pengadilan Negeri Tangerang. Kedua, sejumlah penggugat juga mengatasnamakan sebagai pelanggan PT Excelcomindo Pratama (XL). Padahal, pemegang saham XL adalah Khazanah Berhad, perusahaan asal Malaysia. Anehnya, XL justru terbebas dari gugatan itu. Meski begitu, Perry mengaku pasrah atas putusan hakim tersebut. "Kami akan mematuhi putusan hakim ini. Memang kasus ini sangat rumit," katanya.

Sebaliknya, kuasa hukum pelanggan, Dwi Mardianto mengaku puas atas putusan tersebut. Menurut dia, proses sertifikasi merupakan tahapan paling berat dalam menggolkan gugatan class action ke pengadilan. Ia juga menyatakan kesiapannya untuk membuktikan kerugian pelanggan telepon seluler akibat praktek kartel. "Kami memperkuat putusan KPPU yang menyatakan ada kerugian pelanggan," paparnya. Nah, dalam waktu 40 hari ke depan, kedua pihak akan melakukan mediasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×