kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Mediasi Temasek Balik ke Awal, Gara-Gara Penggugat Ganti Kuasa Hukumnya


Rabu, 09 Desember 2009 / 22:22 WIB


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Sepertinya sengketa Temasek di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait tuntutan ganti rugi yang diajukan sejumlah pelanggan operator komunikasi bakal berlarut-larut. Pasalnya, Adi Cs selaku penggugat mengganti kuasa hukum di saat proses mediasi hampir memasuki babak akhir. Padahal tinggal selangkah lagi, pelanggan dan Temasek Cs hampir menuju titik temu dalam mediasi.

Kuasa hukum sebelumnya, Dwi Mardianto telah mengajukan proposal perdamaian terkait mekanisme dan bentuk ganti rugi pada Temasek Cs. Rencananya, dalam mediasi lanjutan, Rabu (9/12) yang difasilitasi oleh hakim mediator Maryana, Temasek Cs akan mengajukan tanggapan atas proposal perdamaian itu.

Namun dengan penggantian kuasa hukum, proses mediasi kembali ke titik awal. Kuasa hukum yang baru, Habiburrahman, meminta perpanjangan waktu mediasi hingga 22 Desember mendatang. "Kita masih belum tahu soal isi proposal yang diajukan kuasa hukum sebelumnya maka kita akan mempelajari terlebih dahulu. Sejauh ini kita masih belum punya gambaran mengenai proposal yang akan diajukan kembali," kata Habiburrahman selepas mediasi, Rabu (9/12).

Alasan penggantian kuasa hukum, kata Habiburrahman, disebabkan penggugat merasa tidak diberi informasi soal perkembangan persidangan. "Ini hal yang biasa dalam sengketa perdata," ujar Habiburrahman.

Kuasa hukum sebelumnya, Dwi Mardianto menyatakan mulanya hanya enam penggugat yang menarik surat kuasa. "Baru pagi ini, semua penggugat mencabut kuasanya. Totalnya ada sembilan orang," kata Dwi.

Sekedar mengingatkan, kasus ini berawal dari putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan adanya kerugian Rp 30 triliun yang timbul akibat praktek kartel tarif operator seluler selama periode 2003-2006.

Dalam gugatan itu, Adi Cs juga menuntut sejumlah perusahaan. Mereka antara lain Singapore Technologies Telemedia Pte Ltd, STT Communications Limited, Asia Mobile Holdings Company Pte Ltd, dan Asia Mobile Holdings Pte Ltd. Lalu, Indonesian Communications Limited, Indonesia Communications Pte Limited, Singapore Telecommunications Ltd, Singapore Telecom Mobile Pte Ltd, PT Indonesian Satellite Corporation Tbk, PT Telekomunikasi Seluler, serta PT Telekomunikasi Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×