Reporter: Petrus Dabu | Editor: Edy Can
JAKARTA. Masih ada saja daerah yang malas menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada kuartal pertama tahun ini. Kementerian Pendidikan Nasional mencatat ada 22 kabupaten/kota yang belum menyalurkan dana tersebut.
Menteri Pendidikan Nasional M. Nuh mengatakan, 22 daerah tersebut mempunyai berbagai macam alasan. "Alasannya nggak masuk akal," kata M. Nuh, Kamis (21/4).
Kabupaten yang paling banyak belum mencairkan dana tersebut dia bilang di Papua. Kemudian di Sumatera Utara, NTT, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Tengah.”Daerah-daerah ini akan di-black list,”ujarnya.
Sekadar mengingatkan total dana BOS tahun ini sebesar Rp 16 triliun.Menurut Mendiknas, setiap triwulan pemerintah pusat mencairkan Rp 4 triliun.
Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri Donny Moenek mengatakan mestinya tidak ada hambatan bagi kepala daerah tersebut untuk mencairkan dana BOS yang sudah ditransfer pemerintah pusat sejak Januari lalu. Menurutnya, alasan karena belum disahkannya Perda mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tidak dapat diterima sebab sudah ada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengolahan Keuangan Daerah dan Surat Edaran Bersama antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan Nasional.
Menurutnya, aturan-aturan tersebut sejatinya bisa dijadikan rujukan bagi kepala daerah untuk mencairkan dana BOS tanpa harus mengabaikan kepentingan masyarakat.”Sejatinya bisa mencairkan sekalipun Perda mengenai APBD belum disahkan karena ada pengecualian tertentu yang mencakup belanja wajib daerah seperti pendidikan dan kesehatan tidak bisa ditunda-tunda,” ujarnya kepada KONTAN, Minggu (24/4).
Ada pun sanksi bagi daerah yang belum mentransfer dana tersebut, menurutnya dari yang paling ringan berupa teguran hingga yang paling berat sanksi finasnsial. “Kami akan monitor, tergantung alasannya,”ujarna.
Sanksi terberat berupa sanksi finansial yang akan diberikan tahun anggaran 2012. ”Sedang kami carikan bentuk sanksinya, tapi prinsipnya tidak merugikan masyarkat,”ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News