kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Telat lapor akuisisi, KPPU denda Merdeka Copper Gold (MDKA) Rp 1 miliar


Kamis, 20 Februari 2020 / 11:18 WIB
Telat lapor akuisisi, KPPU denda Merdeka Copper Gold (MDKA) Rp 1 miliar
ILUSTRASI. Aktivitas alat berat di area penambangan emas PT Merdeka Copper Gold Tbk


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Merdeka Copper Gold Tbk , yang merupakan terlapor, bersalah atas dugaan pelanggaran pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan (Akuisisi) atas Saham PT Pani Bersama Jaya.

"Menyatakan bahwa terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. Maka, menghukum terlapor membayar denda sejumlah Rp 1 miliar," ujar petikan putusan yang diterima Kontan.co.id, Kamis (14/2).

Diketahui bahwa Merdeka Copper Gold yang memiliki kode saham MDKA menguasai sebanyak 36.060 saham atau sebesar 66,7% setelah melakukan pengambilalihan saham PT Pani Bersama Jaya. Dengan demikian, terjadi perubahan pengendali, di mana terlapor menjadi pemegang saham mayoritas dari Pani Bersama Jaya.

Baca Juga: Dikritik Hotman Paris di perkara Grab, ini jawaban KPPU

Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) PP Nomor 57 Tahun 2010 yang mengatur bahwa notifikasi wajib diberitahukan secara tertulis kepada KPPU paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal telah berlaku efektif secara yuridis atas penggabungan badan usaha, peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham perusahaan.

KPPU mengatakan, pengambilalihan (akuisisi) saham Pani Bersama Jaya oleh terlapor telah berlaku efektif secara yuridis sejak tanggal 15 November 2018 dan terlapor wajib menyampaikan pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan (akuisisi) saham kepada Komisi paling lambat pada tanggal 31 Desember 2018.

Namun pada faktanya terlapor baru melakukan notifikasi pada tanggal 22 Januari 2019. Dengan demikian, terlapor telah terlambat melaksanakan kewajiban melakukan pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan (akuisisi) saham.

Pengambilalihan saham tersebut menjelaskan bahwa kedua perusahaan dimaksud berada pada pasar bersangkutan yang sama yaitu bidang usaha jasa pertambangan. Tidak ada hubungan afiliasi antara terlapor dengan Pani Bersama Jaya, sehingga Majelis Komisi menilai Merdeka Copper Gold wajib memberitahukan transaksi tersebut.

Namun, terdapat pertimbangan Majelis Komisi bahwa terlapor bersikap kooperatif selama proses persidangan yang dibuktikan dengan memberikan keterangan dan/atau data dan/atau informasi yang sejujur-jujur nya kepada Majelis Komisi.

Baca Juga: Diduga terlambat lapor akuisisi, KPPU putuskan AALI tidak bersalah

Selain itu, terlapor juga mengakui fakta keterlambatan laporan pengambilalihan saham yang dibuktikan dengan tidak mengajukan saksi maupun ahli dan tidak ada unsur kesengajaan terlapor dalam proses pengambilalihan saham Pani Bersama Jaya.

Sebagai informasi, Majelis Komisi dalam perkara tersebut terdiri dari Yudi Hidayat sebagai Ketua Majelis Komisi, Kurnia Toha dan Kodrat Wibowo masing-masing sebagai Anggota Majelis Komisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×