Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersama DPR dan DPD mengagendakan rapat kerja untuk menyepakati RUU prolegnas prioritas tahun 2021 pada Kamis (14/1) malam di kompleks parlemen.
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, pemerintah, DPR dan DPD menyepakati 33 RUU masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2021. Seperti diketahui, sebelumnya terdapat 36 RUU yang diusulkan masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2021.
Kemudian, dari jumlah tersebut, terdapat 4 RUU yang dikeluarkan dari RUU prolegnas prioritas tahun 2021 yakni RUU tentang Jabatan Hakim, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, RUU tentang Haluan Ideologi Pancasila dan RUU tentang Ketahanan Keluarga.
Selain itu, terdapat satu RUU tambahan yang masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2021 yakni RUU tentang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Baca Juga: Punya potensi besar, Rabu Hijrah dorong RUU Ekonomi Syariah segera masuk Prolegnas
Dengan demikian, RUU prolegnas prioritas tahun 2021 terdapat sebanyak 33 RUU yang terdiri dari 22 RUU yang diusulkan oleh DPR, dimana dua RUU di antaranya diusulkan bersama dengan pemerintah, sembilan RUU diusulkan oleh pemerintah dan dua RUU diusulkan oleh DPD.
“Apakah rancangan prolegnas tahun 2021 dan prolegnas perubahan tahun 2020 – 2024 bisa kita setujui dengan catatan?,” tanya Supratman.
“Setuju,” jawab seluruh anggota yang hadir.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan apresiasi kepada Baleg DPR dan DPD yang telah bersungguh-sungguh melaksanakan pembahasan dengan diskusi yang panjang, dengan mempertimbangkan landasan hukum, substansi hukum dan kesiapan syarat teknis dari kesiapan naskah akademis dan draf RUU untuk mendapatkan kesepakatan mengenai RUU yang termuat dalam prolegnas jangka menengah tahun 2020-2024 dan prolegnas prioritas tahun 2021.
“Kami berharap kerjasama dengan baleg DPR RI, panitia perancang undang-undang DPD RI dan pemerintah dalam penyusunan prolegnas dapat terus ditingkatkan untuk mewujudkan UU yang berkualitas,” kata Yasonna.
Sebagai informasi, berikut daftar 33 RUU yang masuk dalam RUU prolegnas prioritas tahun 2021:
• Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
• Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
• Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
• Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
• Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
• Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan.
• Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
• Rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan.
• Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
• Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
• Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
• Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
• Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat.
• Rancangan Undang-Undang tentang Profesi Psikologi (Judul RUU berubah menjadi RUU tentang Praktik Psikologi).
• Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol.
• Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (RUU tentang Perlindungan Kyai dan Guru Ngaji).
• Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
• Rancangan Undang-Undang tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
• Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat;
• Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado.
• Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat.
• Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.
• Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi.
• Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.
• Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
• Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
• Rancangan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah).
• Rancangan Undang-Undang tentang Ibukota Negara;
• Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata;
• Rancangan Undang-Undang tentang Wabah yang dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
• RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
• RUU tentang Daerah Kepulauan.
• RUU tentang Badan Usaha Milik Desa
Selanjutnya: Dalam RUU Omnibus Law Sektor Keuangan, ini tugas baru BI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News