kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Teknis penerbitan SBN untuk kebutuhan public goods masih dalam proses finalisasi


Selasa, 07 Juli 2020 / 14:14 WIB
Teknis penerbitan SBN untuk kebutuhan public goods masih dalam proses finalisasi


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama dengan Bank Indonesia (BI) telah meluncurkan skema teknis pembagian beban atau burden sharing atas biaya penanganan dampak pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Skema burden sharing yang disepakati ini terbagi menjadi dua kategori, yaitu kategori public goods dengan total nilai Rp 397,56 triliun, serta non-public goods senilai Rp 505,8 triliun.

Baca Juga: Pemerintah lepas ekspor perdana 12 ton lidi nipah ke Nepal

Secara khusus, pada kategori public goods ini pemerintah akan menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) khusus yang akan dibeli secara langsung oleh Bank Indonesia (BI) dengan suku bunga acuan sebesar Reverse Repo Rate (RRR) yang seluruhnya juga akan ditanggung oleh BI.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan, di dalam skema ini penerbitan SBN akan dilakukan melalui mekanisme private placement, tidak melalui lelang pada umumnya.

"Untuk public goods, SBN yang diterbitkan akan dibeli oleh BI secara private placement, bukan melalui lelang dan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan," ujar Luky kepada Kontan.co.id, Selasa (7/7).

Private placement merupakan kegiatan penjualan Surat Utang Negara (SUN) di pasar perdana dalam negeri yang dilakukan oleh pemerintah dengan pihak yang disetujui oleh pemerintah.

Baca Juga: BI siap jalankan burden sharing dengan Kemenkeu,begini skemanya

Penerbitan SUN melalui mekanisme ini dilakukan dengan ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) SUN sesuai kesepakatan kedua pihak.

Dari target penerbitan Rp 397,56 triliun ini, pemerintah akan menerbitkan SBN secara bertahap sampai dengan target terpenuhi dengan batas waktu pada bulan Desember 2020 mendatang.

Plt. Direktur SUN Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko (DJPPR) Kemenkeu Deni Ridwan mengatakan, penerbitan SBN setiap bulannya dilakukan secara bertahap dan disesuaikan dengan kebutuhan anggaran yang masuk ke dalam kategori public goods.

Meski demikian, ia belum bisa memerinci berapa kisaran penerbitan SBN yang akan diserap oleh BI setiap bulannya. Pasalnya, teknis penerbitan tersebut masih dalam proses finalisasi.

Baca Juga: Menkeu dan DPR sepakat, transparansi burden sharing jadi kunci kepercayaan investor

"Berapa yang diterbitkan perbulannya tergantung kebutuhan. Secara teknis akan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang saat ini dalam proses finalisasi," kata Deni.

Sebagaimana diketahui, belanja yang termasuk ke dalam kategori ini adalah belanja bidang kesehatan sebesar Rp 87,55 triliun, bidang perlindungan sosial Rp 203,9 triliun, serta belanja untuk sektoral dan Pemerintah Daerah (Pemda) Rp 106,11 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×