Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama dengan Bank Indonesia (BI) telah meluncurkan skema teknis pembagian beban atau burden sharing atas biaya penanganan dampak pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Skema burden sharing yang disepakati ini terbagi menjadi dua kategori, yaitu kategori public goods dengan total nilai Rp 397,56 triliun, serta non-public goods senilai Rp 505,8 triliun.
Baca Juga: Pemerintah lepas ekspor perdana 12 ton lidi nipah ke Nepal
Secara khusus, pada kategori public goods ini pemerintah akan menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) khusus yang akan dibeli secara langsung oleh Bank Indonesia (BI) dengan suku bunga acuan sebesar Reverse Repo Rate (RRR) yang seluruhnya juga akan ditanggung oleh BI.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan, di dalam skema ini penerbitan SBN akan dilakukan melalui mekanisme private placement, tidak melalui lelang pada umumnya.
"Untuk public goods, SBN yang diterbitkan akan dibeli oleh BI secara private placement, bukan melalui lelang dan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan," ujar Luky kepada Kontan.co.id, Selasa (7/7).
Private placement merupakan kegiatan penjualan Surat Utang Negara (SUN) di pasar perdana dalam negeri yang dilakukan oleh pemerintah dengan pihak yang disetujui oleh pemerintah.
Baca Juga: BI siap jalankan burden sharing dengan Kemenkeu,begini skemanya
Penerbitan SUN melalui mekanisme ini dilakukan dengan ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) SUN sesuai kesepakatan kedua pihak.
Dari target penerbitan Rp 397,56 triliun ini, pemerintah akan menerbitkan SBN secara bertahap sampai dengan target terpenuhi dengan batas waktu pada bulan Desember 2020 mendatang.