kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Teknis penerbitan SBN untuk kebutuhan public goods masih dalam proses finalisasi


Selasa, 07 Juli 2020 / 14:14 WIB
Teknis penerbitan SBN untuk kebutuhan public goods masih dalam proses finalisasi
ILUSTRASI. grace.olivia@kontan.co.id-Direktur Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman menjelaskan soal penerbitan Global Bond untuk pembiayaan defisit APBN 2019, Jumat (25/10) di Press Room Kementerian Keuangan.Foto: KONTAN/Grace Olivia


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli

Plt. Direktur SUN Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko (DJPPR) Kemenkeu Deni Ridwan mengatakan, penerbitan SBN setiap bulannya dilakukan secara bertahap dan disesuaikan dengan kebutuhan anggaran yang masuk ke dalam kategori public goods.

Meski demikian, ia belum bisa memerinci berapa kisaran penerbitan SBN yang akan diserap oleh BI setiap bulannya. Pasalnya, teknis penerbitan tersebut masih dalam proses finalisasi.

Baca Juga: Menkeu dan DPR sepakat, transparansi burden sharing jadi kunci kepercayaan investor

"Berapa yang diterbitkan perbulannya tergantung kebutuhan. Secara teknis akan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang saat ini dalam proses finalisasi," kata Deni.

Sebagaimana diketahui, belanja yang termasuk ke dalam kategori ini adalah belanja bidang kesehatan sebesar Rp 87,55 triliun, bidang perlindungan sosial Rp 203,9 triliun, serta belanja untuk sektoral dan Pemerintah Daerah (Pemda) Rp 106,11 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×