Reporter: Chelsea Anastasia | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan, Perum Bulog menyatakan siap untuk menyerap dan menyalurkan minyak goreng rakyat (MGR) Minyakita dengan dua skema.
Hal ini menyusul aturan baru, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, yang ditetapkan pada 9 Desember 2025 dan diundangkan pada 12 Desember 2025 kemarin.
“Bulog siap menyerap Minyakita sebanyak 35% dan tetap terus berkoordinasi dengan produsen, dan menyalurkan utamanya ke semua pasar melalui Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) dan pasar rakyat lainnya,” kata Sekretaris Perusahaan Perum Bulog, Arwakhudin Widiarso kepada Kontan.co.id, Rabu (17/12/2025) malam.
Ia menyebut, pembelian Minyakita dari produsen akan dilakukan Bulog melalui dua skema. Yakni, skema penugasan pemerintah untuk membentuk Cadangan Minyak Goreng Pemerintah (CMGP) dan skema bisnis komersial untuk kebutuhan penjualan jaringan ritel Perum Bulog.
Baca Juga: Formula Kenaikan Upah Buruh Ditetapkan, Ini Prediksi UMP 2026 Sesuai Aturan Baru
Lebih lanjut, Arwakhudin bilang, kewajiban penyaluran 35% oleh BUMN ini tak memengaruhi margin produsen. Sebab, pihaknya tetap membeli sesuai harga yang ditetapkan pemerintah.
“Bahkan relatif menguntungkan bagi produsen, karena menjual Minyakita ke BUMN Pangan akan mempercepat dan meningkatkan insentif pengali ekspor bagi produsen,” jelas dia.
Selama ini, menurut Arwakhudin, produsen menyalurkan Minyakita berdasarkan kebutuhan ekspornya masing-masing. Sedangkan, jika melalui Bulog, akan menjadi lebih menguntungkan karena koefisien pengali ekspor yang lebih besar.
“Juga, kecepatan pembayaran oleh Bulog membuat produsen nyaman dan tenang,” imbuh dia.
Dari sisi pasokan, Bulog meyakini kesediaan pasokan Minyakita di pasar bakal lebih terjamin. Pasalnya, pemerintah bisa langsung memantau penjualan atau penyalurannya melalui Perum Bulog dan/atau BUMN Pangan.
“Dengan kepastian pasok yang lebih banyak dan berkelanjutan dari produsen, pasokan bisa terjaga dan harga dapat stabil,” tandas Arwakhudin.
Baca Juga: Wamenkes Sebut Korban Bencana Sumatera dan Aceh Kekurangan Air Bersih
Sebagai informasi, Permendag Nomor 43 Tahun 2025 merupakan revisi atas Permendag Nomor 18 Tahun 2024.
Menteri Perdagangan Budi Santoso sebelumnya menyebut, penguatan distribusi melalui BUMN dilakukan karena selama ini terbukti mampu menjaga harga jual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Menurut Budi, aturan anyar bakal membantu mewujudkan efisiensi distribusi.
Selanjutnya: Ditangkap September, OJK Masih Lakukan Penyidikan ke Eks CEO Investree Adrian Gunadi
Menarik Dibaca: 5 Cara Alami Merawat Kulit Kering di Cuaca Dingin biar Tetap Lembab
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













