Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meneken perjanjian kerjasama tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi kerugian negara dan unsur pidana, penghitungan kerugian negara dan upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, MoU ini merupakan pembaharuan dari kerjasama antara BPK dan KPK sebelumnya. Yakni kesepakatan nomor 01/KB/I-VIII.3/09/2006 dan nomor 22/KPK-BPK/IX/2006 tentang kerjasama dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Periksa Rini Soemarno sebagai saksi kasus Jiwasraya? Begini kata Kejagung
"BPK berkomitmen untuk mendukung KPK dalam melakukan pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi," kata Agung, Selasa (7/1).
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, kerjasama ini menyepakati beberapa hal. Diantaranya, tindak lanjut penegakan hukum terhadap hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi kerugian negara dan unsur pidana kepada KPK.
Lalu tindak lanjut terhadap permintaan KPK kepada BPK untuk melakukan penghitungan kerugian negara, pencegahan tindak pidana korupsi, pertukaran informasi dan koordinasi.
Selain itu, terkait dengan penghitungan kerugian negara, KPK dapat meminta BPK untuk melakukan penghitungan kerugian negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Juga pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia (SDM) KPK terkait kemampuan audit.
Baca Juga: Soal Jiwasraya, Kejagung: Potensi kerugian negara bisa lebih dari Rp 13,7 triliun
Kemudian terkait keterangan ahli, KPK dapat meminta BPK untuk menunjuk ahli guna didengar keterangannya tentang hal-hal terkait hasil pemeriksaan BPK. Kerjasama ini juga dalam rangka meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News