kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

BPJS Kesehatan Sebut Penghapusan Tunggakan Iuran untuk 2 Tahun ke Belakang


Kamis, 23 Oktober 2025 / 16:54 WIB
BPJS Kesehatan Sebut Penghapusan Tunggakan Iuran untuk 2 Tahun ke Belakang
ILUSTRASI. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan kebijakan penghapusan iuran berlaku bagi masyarakat yang dinilai tak mampu, pada dua tahun kebelakang.

Hal tersebut disampaikannya di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Rabu (22/10/2025).

"Paling tidak 24 bulan, tapi yang jelas berapa pun dihitung 24 bulan. Tapi intinya kalau sejak dulu dia punya hutang ya meskipun sebetulnya sudah enggak ada karena sudah kita anggap 24 bulan. Kalau pun tahun 2014 mulai ya tetap kita anggap 2 tahun dan tetap maksimal itu kita bebaskan 2 tahun," kata Ghufron.

Baca Juga: Bertemu Dirut BPJS Kesehatan, Menkeu Purbaya Setujui Pemutihan Tunggakan Iuran

Dia mengungkapkan bahwa tunggakan iuran dinilai bisa lebih dari Rp 10 triliun, namun hal ini masih terus dihitung. Menurutnya, penghapusan tunggakan iuran ini memiliki beberapa kriteria di antaranya peserta yang pindah segmen dari peserta mandiri dan kini menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

"Jadi dulu pindah segmen, dulunya itu katakanlah mandiri terus pindah ke PBI, itu kan jumlahnya jutaan juga. Kalau total ya, total sama yang kelas 3," ungkapnya.

Lebih lanjut, Ghufron mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran negara, namun dia berharap ini tidak disalahgunakan bagi mereka yang mampu membayar iuran.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Siap Jalankan Arahan Prabowo untuk Pemutihan Tunggakan Peserta JKN

Selain itu, dia bilang, kebijakan ini tidak akan mengganggu arus kas (cashflow) BPJS Kesehatan asalkan ini dilakukan tepat sasaran.

"Tetapi yang jelas itu kalau BPJS berkeinginannya negara hadir, kemudian peserta bisa akses pelayanan, tapi tidak disalahgunakan, orang yang mampu ya bayar itu bukan terus wah saya nunggu nanti biar ada pemutihan lagi gitu, itu enggak, enggak terjadi itu, itu hanya sekali," pungkasnya.

Baca Juga: Prabowo Hapus Tunggakan & Tarif BPJS Kesehatan Tak Naik pada 2026, Pelayanan Menurun?

Selanjutnya: Berusia 80 Tahun, Presiden Brasil Pastikan Maju Lagi untuk Masa Jabatan ke-4

Menarik Dibaca: Apakah Kurma Bagus untuk Diet Tubuh? Cari Tahu Jawabannya di Sini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×