Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengimbau masyarakat untuk segera beralih dari kartu SIM fisik ke electronic SIM (e-SIM).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi (Perkomdigi) No. 7 Tahun 2025 yang baru saja diteken oleh Menteri Komunikasi dan Digital Muetya Hafid.
Baca Juga: Ini Fungsi Sertifikat Postel Komdigi yang Jadi Syarat Masuk iPhone 16 ke Indonesia
Muetya menegaskan, regulasi ini diterbitkan sebagai langkah pemerintah untuk menekan maraknya penipuan yang melibatkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada registrasi SIM card baru.
“Ini berawal dari masih banyaknya SIM card yang tidak terdata dengan baik,” kata Muetya dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri tentang e-SIM di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jumat (11/4).
Muetya mengakui bahwa saat ini belum semua perangkat seluler masyarakat mendukung teknologi e-SIM.
Namun, bagi masyarakat yang perangkatnya sudah kompatibel, diimbau untuk segera melakukan migrasi ke e-SIM.
Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat perlindungan data pribadi.
Baca Juga: Telkomsel, Google dan Komdigi Perkuat Kerjasama Keamanan Pesan Digital
Selain itu, pemerintah juga tengah melakukan pendataan ulang penggunaan NIK yang terdaftar sebagai nomor SIM aktif.
“Ke depan, tidak akan ada lagi SIM card fisik. Ini demi pengamanan data pribadi yang lebih baik, untuk memerangi penipuan digital seperti scam dan phishing, serta mencegah penyalahgunaan NIK oleh pihak tidak bertanggung jawab,” ungkap Muetya.
Selanjutnya: Trump Menunda Tarif Resiprokal, Pasar Obligasi Domestik Diproyeksi Rebound
Menarik Dibaca: Promo Alfamart Produk Spesial Mingguan hingga 15 April 2025, Sampo Diskon Rp 19.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News