kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Tekan debit banjir sungai Ciliwung, Kementerian PUPR bangun 2 dry dam di daerah Bogor


Minggu, 26 September 2021 / 12:49 WIB
Tekan debit banjir sungai Ciliwung, Kementerian PUPR bangun 2 dry dam di daerah Bogor
ILUSTRASI. Progres pembangunan dry dam di bogor. Tekan debit banjir sungai Ciliwung, Kementerian PUPR bangun 2 dry dam di daerah Bogor


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

"Karena ini bendungan kering, nantinya juga dapat dimanfaatkan untuk tujuan edukasi, di mana pengunjung dapat melihat detail konstruksi bendungan secara langsung," kata Bambang.

Infrastruktur berikutnya yang dibangun di Provinsi Jawa barat oleh Kementerian PUPR, yaitu Terowongan Nanjung di Kabupaten Bandung, yang diresmikan Presiden Joko Widodo pada Januari 2020 lalu. Pembangunan terowongan ini merupakan bagian dari pengendalian banjir di hulu Sungai Citarum.

Kepala BBWS Citarum Bastari mengatakan, konstruksi terowongan merupakan bagian dari pembenahan Sungai Citarum sekaligus mengendalikan banjir yang kerap terjadi di kawasan Dayeuhkolot, Baleendah dan Bojongsoang.

“Terbukti saat ini potensi banjir yang kerap terjadi di wilayah Bandung Selatan berkurang,” ujar Bastari.

Terowongan Nanjung ini terdiri dari dua tunnel dengan panjang masing-masing 230 meter dengan diameter 8 meter. Keberadaan terowongan juga akan meningkatkan kapasitas Sungai Citarum dari 570 meter kubik per detik menjadi 669 meter kubik per detik.

Selanjutnya: Kementerian PUPR selesaikan 3 jembatan ganda di jalur Riau-Sumbar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×