kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   2.000   0,10%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Tekan angka stunting hingga ke daerah, Kemkeu terbitkan aturan baru


Rabu, 22 Mei 2019 / 15:51 WIB
Tekan angka stunting hingga ke daerah, Kemkeu terbitkan aturan baru


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan angka stunting (kondisi gagal tumbuh) pada balita turun ke level 28% pada akhir 2019. Untuk itu pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2019 yang berlaku sejak tanggal 13 Mei 2019.

Beleid tersebut menjadi pedoman penggunaan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) untuk mendukung pelaksanaan kegiatan intervensi pencegahan stunting terintegrasi.

"Kegiatan intervensi pencegahan stunting terintegrasi dilaksanakan melalui kegiatan Intervensi Gizi Spesifik dan Intervensi Gizi Sensitif," jelas Kemkeu dalam beleid yang dikutip Kontan.co.id, Rabu (22/5).

Adapun rincian kegiatan tersebut ditetapkan oleh kementerian atau lembaga non-kementerian teknis dalam petunjuk teknis penggunaan masing-masing jenis TKDD. Dalam beleid tersebut, alokasi TKDD untuk mendukung intervensi pencegahan stunting dan terintegrasi, melalui dana alokasi khusus (DAK) fisik, DAK non-fisik dan dana desa.

DAK fisik terdiri dari bidang kesehatan, air minum dan sanitasi untuk kabupaten/kota prioritas dan non-prioritas. Sedangkan DAK non-fisik terdiri atas bantuan operasional kesehatan dan bantuan operasional keluarga berencana untuk daerah prioritas.

Bantuan operasional kesehatan diberikan melalui Bantuan Operasional Kesehatan Stunting yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Dalam pengajuan-nya, daerah kabupaten/kota prioritas menyampaikan ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemkeu dan kementerian/lembaga non-kementerian teknis paling lambat bulan Januari tahun sebelumnya.

Apabila bantuan operasional kesehatan stunting tidak cukup untuk mendanai koordinasi kegiatan intervensi pencegahan stunting terintegrasi lintas sektor, pemerintah daerah kabupaten/kota prioritas mengalokasikan anggaran di APBD sesuai pedoman yang berlaku.

Sedangkan pemerintah daerah kabupaten/kota non-prioritas yang menghadapi masalah stunting dapat mengalokasikan anggaran untuk mendanai koordinasi kegiatan intervensi pencegahan stunting terintegrasi lintas sektor dalam APBD sesuai peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×