kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Teh kemasan dan minuman soda akan kena cukai,usulan tarif Rp 1.500-Rp 2.500 per liter


Rabu, 19 Februari 2020 / 13:29 WIB
Teh kemasan dan minuman soda akan kena cukai,usulan tarif Rp 1.500-Rp 2.500 per liter
ILUSTRASI. Teh kemasan. KONTAN/Muradi/2017/05/18


Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengkaji rencana pengenaan cukai pada produk minuman berpemanis. Rencana ini mulai dibahas bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (19/2). 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan, usulan pemerintah adalah mengenakan cukai pada minuman berpemanis gula dan pemanis buatan yang siap dikonsumsi. Selain itu, cukai juga akan dikenakan pada konsentrat yang dikemas dalam bentuk penjualan eceran dan konsumsinya masih memerlukan proses pengenceran, contohnya kopi sachet dan minuman berenergi bubuk. 

Baca Juga: Pemerintah kaji cukai ke minuman berpemanis, berikut rincian usulannya

Kemenkeu telah menyusun klasifikasi jenis produk dan tarif cukai yang akan dikenakan. Pertama, cukai terhadap teh kemasan dengan usulan tarif sebesar Rp 1.500 per liter. 

Asumsinya, produksi teh kemasan mencapai 2,19 miliar liter per tahun. Dengan usulan tarif tersebut dan perhitungan elastisitas sebesar -0,8 maka diestimasi produksi teh kemasan akan turun menjadi 2,01 miliar liter pasca kena cukai. 

Kedua, cukai terhadap minuman berkarbonasi dengan usulan tarif Rp 2.500 per liter. 

Asumsinya,  produksi minuman berkarbonasi mencapai 747 juta liter per tahun. Dengan usulan tarif tersebut dan perhitungan elastisitas sebesar -0,8 maka estimasi produksi minuman berkarbonasi akan turun menjadi 687 juta liter pasca kena cukai. 

Terakhir, cukai terhadap minuman berpemanis lainnya seperti minuman berenergi, kopi sachet atau minuman konsentrat diusulkan tarif sebesar Rp 2.500 per liter. 

Dengan asumsi produksi saat ini 808 juta liter dan elastisitas -0,8, maka estimasinya produksi kategori minuman berpemanis lainnya ini akan turun menjadi 743 juta liter pasca kena cukai. 

Baca Juga: Dorong kesepakatan dengan DPR, Sri Mulyani jelaskan pentingnya cukai plastik

“Jika ini nantinya disetujui dan dikenakan maka potensi penerimaan negara dari cukai minuman berpemanis diperkirakan sebesar Rp 6,25 triliun,” tutur Sri Mulyani. 

Namun ia mengakui, pemerintah belum dapat menyampaikan seperti apa dampak pengenaan cukai minuman berpemanis tersebut pada inflasi. 
Prediksinya dampak terhadap inflasi akan lebih tinggi mengingat minuman berpemanis merupakan produk yang dikonsumsi langsung oleh masyarakat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×