kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pemerintah kaji cukai ke minuman berpemanis, berikut rincian usulannya


Rabu, 19 Februari 2020 / 13:13 WIB
Pemerintah kaji cukai ke minuman berpemanis, berikut rincian usulannya
ILUSTRASI. Menkeu Sri Mulyani Indrawati sedang mangkaji pengenaan cukai pada minuman berpemanis


Reporter: Grace Olivia | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan akan melakukan ekstensifikasi barang kena cukai. Dalam rapat dengan Komisi XI, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, salah satu objek cukai yang telah dikaji adalah minuman berpemanis. 

Labih lanjut Menkeu menjelaskan, pengenaan cukai pada minuman berpemanis direncanakan sejalan dengan makin tingginya prevalensi penyakit diabetes melitus dan proporsi obesitas pada orang dewasa di Indonesia. 

Data Kementerian Kesehatan menunjukkan, prevalensi penyakit diabetes naik dari 1,5% pada tahun 2013 menjadi 2% pada tahun 2018. Begitu juga dengan proporsi obesitas yang naik dari 14,8% pada 2013 menjadi 21,8% pada 2018. 

Baca Juga: Dorong kesepakatan dengan DPR, Sri Mulyani jelaskan pentingnya cukai plastik

“Di berbagai negara telah menerapkan cukai terhadap minuman berpemanis karena dianggap sebagai produk yang membahayakan kesehatan. Fenomena pertumbuhannya pun makin tinggi seiring kenaikan pendapatan masyarakat Indonesia,” tutur Sri Mulyani, Rabu (19/2). 

Oleh karena itu, Kemenkeu berencana menetapkan objek cukai baru yaitu minuman berpemanis gula dan pemanis buatan yang siap dikonsumsi. Juga terhadap konsentrat yang dikemas dalam bentuk penjualan eceran dan konsumsinya masih memerlukan proses pengenceran, contohnya kopi sachet dan minuman berenergi bubuk. 

Adapun, cukai dikecualikan dari minuman manis yang dibuat dan dikemas non-pabrikasi (sederhana), madu dan jus sayur tanpa tambahan gula, serta jika produk diekspor, rusak, atau musnah. 

Subjek cukai minuman berpemanis ini nantinya adalah produsen pabrikan di dalam negeri serta importir atau produsen luar negeri. 

“Tarif cukainya spesifik multi-tariff berdasarkan kandungan gula dan pemanis buatan yang digunakan. Makin tinggi kadarnya, tarif pun lebih tinggi,” sambung Sri Mulyani. 

Baca Juga: Sri Mulyani proyeksi potensi penerimaan cukai kantong plastik capai Rp 1,6 triliun

Pembayaran cukai nantinya dilakukan pada saat produk dikeluarkan dari pabrik atau pelabuhan di kawasan pabean, serta dilakukan secara berkala setiap bulan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×