Reporter: Aurelia Lucretie | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membentuk Project Management Office (PMO) 742 guna menegakkan tata kelola lobster sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri KKP No. 7/2024.
Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Media dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto, mengatakan, untuk lobster terlebih benih bening lobster (BBL) akan difokuskan untuk pembudidaya lokal.
"Jika akan dibudidayakan di luar negeri itu ada syarat-syarat tertentu yang dipenuhi untuk bisa BBL ini dibudidayakan di luar negeri," katanya pada Konferensi Pers Penggalan Penyelundupan Benih Bening Lobster di Jakarta, Kamis (16/5).
Baca Juga: Ekspor Benur Kembali Dibuka, Anggota DPR Ingatkan Rawan Celah Korupsi
Doni menyebut bahwa PMO 724 ini merupakan "embrio" untuk membentuk batuan tugas (Satgas) lobster di Indonesia dan menggandeng seluruh aparat hukum dan kementerian-kementerian terkait.
"Jadi semua yang terkait lobster ini akan kami buat satgas, mengapa? Karena kita harus sadar nilai uangnya besar, puluhan triliun rupiah yang ke luar negeri tiap tahun tanpa negara dapat apa-apa, dan ini harus dicegah," terangnya.
Dia menjelaskan, ujung dari PMO 724 ini ialah mendorong pembentukan sebuah peraturan presiden (Perpres) bersama dengan para penegak hukum.
Baca Juga: Ekspor Benur, Investor Gandeng Badan Layanan Umum Kementerian Kelautan dan Perikanan
"Sekarang Pak Sekjen Perpres-nya sembari mensosialisasikan dan mengajak teman-teman aparat hukum ikut dalam rancangan Perpres dan nanti kita akan bikin satgas untuk lobster ini," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News