kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.914   16,00   0,10%
  • IDX 7.166   24,84   0,35%
  • KOMPAS100 1.100   4,99   0,46%
  • LQ45 871   5,06   0,58%
  • ISSI 220   0,50   0,23%
  • IDX30 445   2,52   0,57%
  • IDXHIDIV20 536   1,40   0,26%
  • IDX80 127   0,74   0,59%
  • IDXV30 134   0,37   0,27%
  • IDXQ30 148   0,34   0,23%

Tegakkan Tata Kelola Lobster, KKP Akan Bentuk Satgas Khusus


Kamis, 16 Mei 2024 / 15:30 WIB
Tegakkan Tata Kelola Lobster, KKP Akan Bentuk Satgas Khusus
ILUSTRASI. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan kemudahan bagi masyarakat dalam menjalankan kegiatan budidaya lobster di Indonesia, sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021 yang belum lama ini terbit.


Reporter: Aurelia Lucretie | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membentuk Project Management Office (PMO) 742 guna menegakkan tata kelola lobster sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri KKP No. 7/2024. 

Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Media dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto, mengatakan, untuk lobster terlebih benih bening lobster (BBL) akan difokuskan untuk pembudidaya lokal.

"Jika akan dibudidayakan di luar negeri itu ada syarat-syarat tertentu yang dipenuhi untuk bisa BBL ini dibudidayakan di luar negeri," katanya pada Konferensi Pers Penggalan Penyelundupan Benih Bening Lobster di Jakarta, Kamis (16/5). 

Baca Juga: Ekspor Benur Kembali Dibuka, Anggota DPR Ingatkan Rawan Celah Korupsi

Doni menyebut bahwa PMO 724 ini merupakan "embrio" untuk membentuk batuan tugas (Satgas) lobster di Indonesia dan menggandeng seluruh aparat hukum dan kementerian-kementerian terkait.

"Jadi semua yang terkait lobster ini akan kami buat satgas, mengapa? Karena kita harus sadar nilai uangnya besar, puluhan triliun rupiah yang ke luar negeri tiap tahun tanpa negara dapat apa-apa, dan ini harus dicegah," terangnya.

Dia menjelaskan, ujung dari PMO 724 ini ialah mendorong pembentukan sebuah peraturan presiden (Perpres) bersama dengan para penegak hukum.

Baca Juga: Ekspor Benur, Investor Gandeng Badan Layanan Umum Kementerian Kelautan dan Perikanan

"Sekarang Pak Sekjen Perpres-nya sembari mensosialisasikan dan mengajak teman-teman aparat hukum ikut dalam rancangan Perpres dan nanti kita akan bikin satgas untuk lobster ini," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×