kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.850.000   7.000   0,25%
  • USD/IDR 16.916   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.199   92,36   1,30%
  • KOMPAS100 997   18,84   1,93%
  • LQ45 735   12,20   1,69%
  • ISSI 254   5,52   2,22%
  • IDX30 400   7,10   1,81%
  • IDXHIDIV20 501   11,85   2,43%
  • IDX80 112   2,10   1,91%
  • IDXV30 136   1,72   1,28%
  • IDXQ30 130   3,03   2,38%

Tax Ratio Indonesia Berpeluang Naik ke 13% di 2026, Begini Perhitungan Prabowo


Rabu, 25 Maret 2026 / 10:32 WIB
Tax Ratio Indonesia Berpeluang Naik ke 13% di 2026, Begini Perhitungan Prabowo
ILUSTRASI. Suasana di kantor pelayanan pajak Madya, Jakarta Selatan (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto membuka peluang peningkatan rasio pajak (tax ratio) Indonesia ke kisaran 12% hingga 13% pada 2026. Angka tersebut jauh lebih tinggi dibanding posisi saat ini yang masih berada di sekitar 9%.

Optimisme itu didasarkan pada performa penerimaan pajak sepanjang kuartal I tahun ini yang menunjukkan pertumbuhan sekitar 30% secara tahunan.

Menurut Prabowo, capaian tersebut menjadi sinyal kuat bahwa peningkatan tax ratio bukan hal yang mustahil, selama tren positif bisa dijaga hingga akhir tahun 2026.

"Kalau tren tiga bulan ini naik 30% (penerimaan pajak), ini tax ratio kita lumayan nanti. Jadi kalau kita bisa naik tax kita benar-benar 30% tiap bulan rata-rata satu tahun ini 2026, wah itu berarti dari 9% kita ya benar sudah 12% hingga 13% (tax ratio)," kata Prabowo dalam forum diskusi bertajuk Presiden Prabowo Menjawab, dikutip Rabu (25/3/2026).

Baca Juga: Prabowo Akui Penerimaan Negara Mulai Meningkat Usai Bersihkan Internal Pajak

Ia menjelaskan bahwa konsistensi pertumbuhan penerimaan menjadi kunci. Jika rata-rata kenaikan 30% dapat dipertahankan sepanjang 2026, maka lonjakan tax ratio ke level dua digit tinggi dinilai realistis.

Perhitungan tersebut sejalan dengan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) yang sebelumnya memproyeksikan adanya potensi kenaikan rasio pajak hingga 3,5% dalam waktu relatif singkat. 

Lembaga yang dipimpin Luhut Binsar Pandjaitanitu menilai Indonesia berpeluang menyamai capaian negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara jika target tersebut tercapai.

DEN juga menekankan bahwa faktor krusial di balik peningkatan penerimaan adalah transformasi sistem perpajakan melalui digitalisasi. Pendekatan berbasis teknologi diyakini mampu mempersempit celah kebocoran yang selama ini menahan optimalisasi pendapatan negara.

"Kalau benar itu, kita sudah setingkat sama ASEAN lain," katanya.

Selama ini, tax ratio Indonesia cenderung stagnan di level 9%–10%, tertinggal dari rata-rata negara ASEAN yang berada di kisaran 13%–15%.

Berdasarkan perhitungan KONTAN yang diperoleh dari data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Pusat Statistik (BPS), tax ratio 2025 hanya mencapai 9,31% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Baca Juga: Berlaku Besok 26/3/2026, Ini Rute & Rincian Diskon Tarif Tol Arah Jakarta Arus Balik

Angka ini lebih rendah dari target yang ditetapkan pemerintah sebesar 10,03% PDB.

Adapun, angka tersebut diperoleh dari perbandingan antara total penerimaan perpajakan sebesar Rp 2.217,9 triliun dengan PDB nominal 2025 yang mencapai Rp 23.821,1 triliun. 

Dengan capaian tersebut, realisasi tax ratio meleset sekitar 0,72 poin persentase dari sasaran yang ditetapkan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Financial Statement in Action

[X]
×