kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.850.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.923   27,00   0,16%
  • IDX 7.164   -138,03   -1,89%
  • KOMPAS100 989   -24,52   -2,42%
  • LQ45 732   -14,72   -1,97%
  • ISSI 252   -6,20   -2,41%
  • IDX30 398   -8,38   -2,06%
  • IDXHIDIV20 499   -11,65   -2,28%
  • IDX80 112   -2,43   -2,13%
  • IDXV30 136   -1,81   -1,31%
  • IDXQ30 130   -3,03   -2,28%

Tax Ratio 13% pada 2026 Dinilai Sulit Tercapai, Ini Alasannya


Kamis, 26 Maret 2026 / 16:41 WIB
Tax Ratio 13% pada 2026 Dinilai Sulit Tercapai, Ini Alasannya
ILUSTRASI. pajak, Tax Amnesty, tax ratio (KONTAN/Panji Indra)


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto membuka peluang peningkatan rasio pajak (tax ratio) Indonesia ke kisaran 12% hingga 13% pada 2026. Angka tersebut jauh lebih tinggi dibanding posisi saat ini yang masih berada di sekitar 9%.

Optimisme itu didasarkan pada performa penerimaan pajak sepanjang kuartal I tahun ini yang menunjukkan pertumbuhan sekitar 30% year on year (yoy) atau secara tahunan.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar membeberkan, penghitungan ketika penerimaan pajak pada Februari 2026 meningkat 30%, sehingga tax ratio berpotensi naik menjadi 13% dari PDB dinilai kurang tepat.

Baca Juga: Arus Balik Belum Usai, Puncak Kedua Diprediksi Terjadi Akhir Pekan Ini

“Sekali lagi, menurut saya, pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 30% yoy per bulan Februari 2026 karena low base effect. Jadi, basis perhitungan tahun 2025 yang sangat rendah sehingga menyebabkan adanya pertumbuhan kenaikan yang luar biasa pada tahun 2026,” tutur Fajry kepada Kontan, Kamis (26/3/2026).

Adapun apabila melihat ke belakang, pada awal 2025 penerimaan pajak sempat anjlok akibat kendala Coretax serta meningkatnya restitusi. Menurutnya, efek basis rendah (low base effect) ini terlihat dari penerimaan pajak nominal pada Februari 2026 yang masih lebih rendah dibandingkan Februari 2024 dan Februari 2023.

Ia juga menjelaskan bahwa penerimaan pajak neto pada Februari 2026 sebesar Rp 245,1 triliun, sedangkan pada Februari 2024 dan 2023 masing-masing sebesar Rp 269,02 triliun dan Rp 279,98 triliun.

Fajry menghitung, jika kinerja penerimaan pajak tetap seperti itu, akan terjadi shortfall sebesar Rp 330 triliun hingga Rp 400 triliun. Dengan kondisi tersebut, ia menilai tax ratio, termasuk cukai dan kepabeanan, hanya akan berada di kisaran 8,9% hingga 9,18%.

“Itu dengan asumsi penerimaan kepabeanan dan cukai sesuai target, mengingat adanya perbaikan kinerja industri rokok dan rencana tarif bea keluar atas batubara,” ungkapnya.

Fajry juga berpandangan bahwa, target tax ratio sebesar 13% pada 2026 hampir mustahil tercapai. Dalam pandangannya, jika kondisinya seperti itu, tidak ada instrumen kebijakan (policy tools) yang dapat diandalkan selain berharap pada sesuatu yang tidak pasti. Ia juga menegaskan bahwa hal ini bukan merupakan sinyal kenaikan beban pajak bagi masyarakat, melainkan adanya informasi yang kurang tepat yang disampaikan kepada Presiden

Lebih lanjut, Fajry juga menjelaskan bahwa secara historis kenaikan harga minyak dunia memang dapat mendorong kenaikan harga sejumlah komoditas. Namun, menurutnya, dampaknya tidak akan sebesar pada 2022, mengingat kenaikan harga komoditas lain tidak setinggi periode tersebut.

Baca Juga: Pro-Kontra Rencana Penarikan PNM ke Kemenkeu, Ini Kata Pengamat

“Dengan begitu, penerimaan pajak dari sektor pertambangan dan pengolahan komoditas akan meningkat namun tidak akan mampu mengerek tax ratio sampai 13%,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Financial Statement in Action

[X]
×