kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tax Amnsesty Jilid II Sudah Menyentuh Rp 8,9 triliun Harta Bersih


Rabu, 02 Februari 2022 / 06:46 WIB
Tax Amnsesty Jilid II Sudah Menyentuh Rp 8,9 triliun Harta Bersih
ILUSTRASI. Per 1 Febuari 2022 terdapat 9.577 wajib pajak yang mengikuti Program Pengampunan Sukarela.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib Pajak (WP) yang mengikuti Program Pengampunan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II terus bertambah sejak pertama kali diselenggarakan pada 1 Januari 2022.

Mengutip data dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) per 1 Febuari 2022 terdapat 9.577 WP yang mengikuti PPS. Dari mereka, Ditjen Pajak berhasil memperoleh surat keterangan sebanyak 10.506.

Total nilai harta bersih yang dikumpulkan seluruh peserta PPS itu  telah mencapai Rp 8,9 triliun. Kemudian, nilai harta bersih tersebut terdiri atas deklarasi harta dalam negeri yang mencapai Rp 7,5 triliun, harta yang diinvestasikan melalui Surat Berharga negara (SBN) sebesar Rp 566,01 miliar, dan deklarasi harta di luar negeri sebesar Rp 728,74 miliar.

Baca Juga: Pengusaha Tunggu Batas Akhir Tax Amnesty Jilid II

Adapun peserta PPS miliki pilihan untuk menempatkan investasinya di SBN atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).

Lebih lanjut, pemerintah juga memperoleh pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp 935,12 miliar dalam 32 hari pelaksanaan program PPS tersebut. 

Baca Juga: Pemerintah Sudah Dapatkan PPh Sebesar Rp 656,78 Miliar dari PPS Hingga 25 Januari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×