kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tax Amnesty Jilid II Berjalan Sesuai Harapan, Begini Kata Sri Mulyani


Sabtu, 02 Juli 2022 / 07:15 WIB
Tax Amnesty Jilid II Berjalan Sesuai Harapan, Begini Kata Sri Mulyani


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II resmi ditutup pada 30 Juni 2022. Pajak penghasilan (PPh) yang dikantongi dari Tax Amnesty Jilid II selama Januari hingga penutupan mencapai Rp 61,01 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah berperan dalam menyukseskan PPS alias Tax Amnesty Jilid II.

"Kami ingin mengucapkan terimakasih kepada seluruh wajib pajak, para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), asosias-asosiasi usaha, perbankan, seluruh unit Kementerian Keuangan, awak media, ILAP, petugas pajak, dan semua pihak yang mendukung PPS sehingga dapat terlaksana sesuai yang diharapkan," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Gedung Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Jumat (2/7).

Baca Juga: Duh, Hacker Menyerang Sistem TI Ditjen Pajak Jelang Penutupan Tax Amnesty Jilid II

Sri Mulyani mengingatkan bahwa setelah periode tax amnesty jilid II berakhir, untuk mendorong peningkatan rasio perpajakan, pengawasan dan penegakan hukum di Ditjen Pajak akan dilaksanakan dengan berdasarkan basis data yang lebih kuat. 

Diharapkan para wajib pajak juga dapat melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar.

"Program ini (tax amnesty jilid II) adalah program yang terakhir, dengan demikian semua data yang diperoleh akan menjadi database Ditjen Pajak. Bukan dalam rangka memberikan ketakutan, tetapi saya ingin menyampaikan bahwa kita akan menjalankan Undang-Undang (UU) secara konsisten, secara transparan dan akuntabel sebagai bentuk gotong royong membangun Indonesia," katanya.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Tax amnesty jilid II yang telah berlangsung selama 6 bulan tersebut telah diikuti oleh 247.918 wajib pajak (WP) dengan 308.059 surat keterangan.

Dari program tax amnesty ini, nilai harta bersih dari deklarasi dalam negeri sebesar Rp 498,88 triliun dan nilai harta bersih dari repatriasi sebesar Rp 13,70 triliun. Sementara itu deklarasi luar negeri sebesar Rp 59,91 triliun dan dengan komitmen investasi sebesar Rp 22,34 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×