kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Duh, Hacker Menyerang Sistem TI Ditjen Pajak Jelang Penutupan Tax Amnesty Jilid II


Sabtu, 02 Juli 2022 / 06:25 WIB
Duh, Hacker Menyerang Sistem TI Ditjen Pajak Jelang Penutupan Tax Amnesty Jilid II


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II resmi ditutup pada 30 Juni 2022. Meski tidak ada permasalahan dalam pelaksanaan proram tersebut, namun rupanya menjelang penutupan, situs tax amnesty sempat diserang hacker.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo saat memberikan keterangannya dalam konferensi pers di Gedung Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Jumat (1/7).

"Dari sudut pandang sistem (tax amnesty jilid II) tidak ada masalah walaupun sekaligus juga melaporkan kami juga monitoring bahwa hacker bertebaran di mana-mana rupanya," ujar Suryo kepada awak media.

Baca Juga: Negara Peroleh Rp 61,01 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II

Suryo mengungkapkan bahwa hacker tersebut berasal dari berbagai negara dan menyerang situs tax amnesty di detik-detik pelaporan tax amnesty jilid II.

"Dari negara ke negara, hacker itu juga bergerak karena kami sedang melakukan PPS dan itu hari terakhir, hacker ternyata juga menyerang di antaranya tempat kami," katanya.

Meski begitu, pemerintah berhasil menyelesaikan permasalahan hacker yang menyerang situs tax amnesty jilid II dan berharap untuk ke depannya tidak akan mengalami permasalahan yang sama.

"Alhamdulillah, tapi sampai dengan tadi malam dan mudah-mudahan selanjutnya tidak akan ada masalah lagi," tutur Suryo.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan, program tax amnesty jilid II yang telah berlangsung selama enam bulan tersebut telah diikuti oleh 247.918 wajib pajak (WP), baik orang pribadi (OP) maupun Badan.

Ia menyampaikan, terdapat 308.059 surat keterangan yang telah diterbitkan atas harta yang dilaporkan dalam program ini. Adapun pada kebijakan I terdapat 82.456 surat keterangan dan 225.603 surat keterangan pada kebijakan II.

Sementera, pajak penghasilan (PPh) yang sudah dikantongi oleh negara adalah sebesar Rp 61,01 triliun. Di mana nilai PPh didominasi oleh kebijakan I sebesar Rp 32,91 triliun, sedangkan pada kebijakan II sebesar Rp 28,10 triliun.

Baca Juga: Tax Amnesty Jilid II Usai, Peserta Tax Amnesty Sebelumnya Paling Banyak Ikut

"Kalau dilihat dari jumlah kewajiban yang dibayarkan cukup berimbang, bahkan kalau kita lihat mereka yang sudah ikut tax amnesty I, yaitu kebijakan I lebih besar bayaran yang kita peroleh atau dalam hal ini setoran mencapai Rp 32,91 triliun dari Rp 61,01 triliun tadi," ungkapnya.

Secara terperinci, harta yang dideklarasikan dalam tax amnesty jilid II berasal dari deklarasi dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 512,57 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 59,91 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 22,34 triliun.

Lebih lanjut, deklarasi dalam negeri dalam tax amnesty jilid II tercatat Rp 498,88 triliun dan repatriasi mencapai Rp 13,7 triliun. Sementara deklarasi harta bersih melalui investasi terdiri dari investasi dalam negeri yang mencapai Rp 19,98 triliun dan repatriasi senilai Rp 2,3 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×