kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   20.000   0,76%
  • USD/IDR 18.088   -22,00   -0,12%
  • IDX 6.042   2,45   0,04%
  • KOMPAS100 790   1,48   0,19%
  • LQ45 600   1,02   0,17%
  • ISSI 210   -0,03   -0,02%
  • IDX30 339   0,09   0,03%
  • IDXHIDIV20 422   0,59   0,14%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 115   -0,13   -0,11%
  • IDXQ30 109   0,09   0,08%

Tax Amnesty Jilid II Berakhir, Negara Kantongi Rp 61,01 Triliun


Jumat, 01 Juli 2022 / 20:28 WIB
ILUSTRASI. Menkeu Sri Mulyani saat konferensi pers mengenai pengampunan pajak di kantor DJP Kementerian Keuangan, Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2022). Sri Mulyani menegaskan, pihaknya tidak akan lagi menggelar program tax amnesty selanjutnya.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II resmi berakhir pada 30 Juni 2022. Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tax amnesty jilid II yang telah berlangsung selama 6 bulan tersebut diikuti 247.918 wajib pajak dengan 308.059 surat keterangan.

"Kalau kita lihat jumlah yang mengikuti, wajib pajaknya baik orang pribadi maupun badan sebanyak 247.918 wajib pajak dan mereka itu kemudian diberikan surat keterangan atas harta yang mereka laporkan sebanyak 308.059 surat keterangan," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers Program Pengungkapan Sukarela, Jumat (1/7).

Sementara itu, pajak penghasilan (PPh) yang dikantongi negara dari program tersebut mencapai Rp 61,01 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 594,82 triliun.

Baca Juga: Pengusaha Berharap Program Tax Amnesty Jilid II Diperpanjang

Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 512,57 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 59,91 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 22,34 triliun.

Sri Mulyani menegaskan, pihaknya tidak akan lagi menggelar program tax amnesty selanjutnya. Sehingga program ini menjadi program yang terakhir kalinya.

"Kami tidak akan lakukan lagi program pengampunan pajak, data akan jadi baseline untuk melakukan upaya-upaya enforcement dan penegakan hukum secara konsisten bagi seluruh wajib pajak," katanya.

Baca Juga: Menkeu Sebut Tak Ada Lagi Pengampunan Pajak, Bukan Tebar Ketakutan, Ada Sanksinya lo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×