kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45982,64   -7,73   -0.78%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengusaha Berharap Program Tax Amnesty Jilid II Diperpanjang


Jumat, 01 Juli 2022 / 07:11 WIB
Pengusaha Berharap Program Tax Amnesty Jilid II Diperpanjang
ILUSTRASI. Wajib pajak mencari informasi mengenai program PPS di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta,


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berdasarkan Data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, hingga Kamis (30/6), pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari Tax Amnesty Jilid II telah mencapai Rp 54,23 triliun. Ini berarti pelaksanaan Tax Amnesty Jilid II akan berakhir dalam hitungan jam saja.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Sarman Simanjorang menilai bahwa PPh yang dikantongi Ditjen pajak masih belum maksimal. Menurutnya sosialisasi yang dilakukan Ditjen pajak masih perlu ditingkatkan lagi

"Kami melihatnya ini masih belum maksimal, sosialisasi dari Ditjen Pajak masih perlu ditingkatkan lagi," ujar Sarman kepada Kontan.co.id, Kamis (30/6).

"Kita lihat waktu tax amnesty dulu, itu kan masih banyak yang belum bisa ikut, karena kurangnya informasi untuk mereka, misalnya membedakan atas harta yang Ia miliki dengan warisan dan lainnya, ini banyak informasi yang katakanlah waktu itu banyak yang belum jelas. Sehingga ini perlu dilakukan pemahaman yang sama untuk sosialisasi lagi," kata Sarman.

Baca Juga: Pemerintah Raup Rp 659 Miliar dan US$ 5,8 Juta dari SUN Khusus Peserta Tax Amnesty

Selain itu, Sarman melihat bahwa perekonomian Indonesia yang belum sepenuhnya pulih sehingga hal tersebut membuat para pengusaha enggan mengikuti program tax amnesty jilid II.

Menurutnya, program tersebut perlu diperpanjang lagi dan perlu sosialisasi yang lebih insentif lagi dari Ditjen pajak, sehingga penerimaan negara dari program tersebut dapat lebih maksimal lagi.

"Iya, diperpanjang, dengan catatan bahwa memang harus ada sosialiasi yang lebih insentif dari Ditjen pajak," katanya.

Menurutnya, apabila ada perpanjangan dari program tersebut maka berpotensi akan membuat penerimaan yang lebih besar lagi dengan harapan perekonomian Indonesia semakin baik sehingga tingkat kesadaran Wajib Pajak (WP) juga semakin lebih tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×