kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.090.000   -8.000   -0,38%
  • USD/IDR 16.630   72,00   0,43%
  • IDX 8.051   42,68   0,53%
  • KOMPAS100 1.123   6,98   0,62%
  • LQ45 810   0,68   0,08%
  • ISSI 279   2,38   0,86%
  • IDX30 423   1,81   0,43%
  • IDXHIDIV20 485   2,83   0,59%
  • IDX80 123   0,38   0,31%
  • IDXV30 132   0,38   0,29%
  • IDXQ30 135   0,57   0,43%

Tarik Tax Amnesty dari Prolegnas, Komisi XI Prioritaskan RUU Keuangan Negara di 2025


Jumat, 19 September 2025 / 15:17 WIB
Tarik Tax Amnesty dari Prolegnas, Komisi XI Prioritaskan RUU Keuangan Negara di 2025
ILUSTRASI. Komisi XI DPR RI memutuskan memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dalam daftar Program Legislasi Nasional (Proglesnas) Tahun 2026. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras/17


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Komisi XI DPR RI memutuskan memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dalam daftar Program Legislasi Nasional (Proglesnas) Tahun 2026.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Martin Manurung menyampaikan, pada tahun Komisi XI DPR RI akan lebih memprioritaskan untuk membahas RUU tentang Keuangan Negara.

Baca Juga: Daftar Lengkap RUU Perubahan Kedua Prolegnas Prioritas 2025, Ada RUU Perampasan Aset?

Sementara itu, terkait RUU tentang Pengampunan pajak alias Tax Amnesty yang semula masuk dalam Proglesnas 2025 dan dalam tahap penyusunan, justru berubah dan dimasukkan ke dalam long list (daftar panjang) yang rencananya dibahas tahun depan.

“Kebetulan saya anggota komisi XI DPR RI, sesuai dengan surat yang disampaikan mereka akan membahas tentang Keuangan Negara, jadi Tax Amnesty masuk ke dalam long list 2026. Dia tidak lagi dalam prioritas, namun di long list (2026),” tutur Martin dalam rapat kerja, Kamis (17/9/2025).

Artinya kata Martin, Komisi XI DPR RI pada tahun ini akan mendahulukan atau memprioritaskan untuk membahas RUU tentang Keuangan Negara, dan pada tahun depan baru akan membahas terkait Tax Amnesty.

Baca Juga: Purbaya Dapat Restu Prabowo, Kas Negara Rp 200 Triliun Bakal Dialirkan ke Perbankan

Sebagai informasi, RUU Keuangan Negara merupakan bagian dari Prolegnas prioritas 2025. Dalam keterangan, usulan baru adalah berupa Omnibus Law.

Diberitakan KONTAN sebelumnya, berdasarkan sumber KONTAN di lingkungan DPR RI yang enggan disebutkan namanya, RUU Tax Amnesty ini tidak akan jauh berbeda dengan UU yang sudah ada.

Dengan begitu, Tax Amnesty Jilid III akan dijalankan dengan ketentuan yang tidak jauh berbeda dengan Tax Amnesty pada tahun 2016 dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II pada tahun 2022 lalu.

Disebutkan juga pemberlakuan Tax Amnesty Jilid III ini memang sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak di 2025.

Hal ini juga sesuai dengan komitmen pemerintah yang akan mengejar para pengemplang pajak serta mengoptimalkan penerimaan pajak dari aktivitas underground economy.

Selanjutnya: Akhir Pekan Hujan Turun di Mana? Cek Peringatan Dini Cuaca Besok di Jabodetabek

Menarik Dibaca: Akhir Pekan Hujan Turun di Mana? Cek Peringatan Dini Cuaca Besok di Jabodetabek

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×