kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tarik investasi asing, pemerintah perlu lakukan empat langkah strategis


Jumat, 26 Juli 2019 / 00:05 WIB
Tarik investasi asing, pemerintah perlu lakukan empat langkah strategis


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Iklim investasi di Indonesia dinilai perlu mendapat perhatian lebih dari pemerintah. Terutama bagaimana meningkatkan menarik minat investasi asing di Indonesia. Hal ini tak lepas dari berbagai tantangan dan kendala yang dihadapi para investor.

Managing Partner Dentons HPRP Constant M. Ponggawa memaparkan, ada beberapa kendala utama yang menghambat investasi di Indonesia. Yakni, peraturan daerah yang tidak sejalan dengan pemerintah pusat, peraturan yang tumpang tindih, birokrasi yang rumit hingga peraturan ketenagakerjaan yang kurang fleksibel.

“Pemerintah perlu lebih proaktif dalam menarik minat investor asing, maka itu harus menjadi tuan rumah yang baik,” kata Constant dalam diskusi media Dentons HPRP bertajuk “Iklim Investasi dan Bisnis dari Perspektif Hukum” di Wisma 46, melalui keterangannya, Kamis (25/7).

Baca Juga: Bappenas: Pembatasan investasi langsung asing hambat laju pertumbuhan ekonomi

Dia menjelaskan, setidaknya ada empat hal yang bisa dilakukan pemerintah untuk meningkatkan minat investasi di tanah air. Pertama, kepastian hukum yang jelas.

Kedua, stabilitas ekonomi dan politik. Ketiga, pembenahan regulasi pemerintah dan birokrasi. Terakhir, fleksibilitas aturan ketenagakerjaan.

“Para investor cuma mau satu, kepastian hukum. Kepastian hukum ini sangat penting supaya mereka tenang menjalankan usaha dan investasi di sini,” ujarnya.

Aspek lain, bagaimana pemerintah bisa memonitor langsung para investor besar yang berniat menanamkan modal di Indonesia. Menurutnya, pemerintah perlu membentuk tim khusus guna menangani investasi skala besar yang dapat dimonitor langsung oleh Presiden Joko Widod (Jokowi).

Baca Juga: Ternyata dari sini sumber penerimaan mayoritas negara di kawasan Asia Pasifik

Langkah itu pernah dilakukan Presiden Soeharto yang memiliki tim khusus di Sekretariat Negara untuk menangani investor besar.

Saat ini, langkah pemerintah menerapkan online single submission (OSS) dinilai sudah tepat. Pengusaha amat terbantu dalam soal administrasi. Sayangnya, masih ada hambatan lain terkait aturan yang belum dirampungkan pemerintah.

Benahi aturan ketenagakerjaan

Partner Dentons HPRP Sartono menambahkan, rumitnya regulasi di bidang ketenagakerjaan bisa menghambat iklim investasi di Indonesia. Salah satunya mengenai kebijakan pesangon.

“Mereka (investor) melihat regulasi yang sekarang kurang fleksibel sehingga menyulitkan investasi. Soal pesangon misalnya, perlu ada ruang negosiasi dan terminasi serta aturan yang jelas yang juga solutif bagi kedua pihak,” katanya.

Baca Juga: Bappenas: RPJMN 2020-2024 ikuti lima arahan utama Presiden

Ia mencontohkan rumitnya regulasi dan tingginya tarif pajak yang menjadi kendala investasi di sektor pertambangan. Belum lagi rendahnya harga komoditas batubara yang membuat investasi di sektor batubara nasional ikut terpuruk.

Sementara di sektor penerbangan terjadi penurunan daya saing industri dengan maskapai asing. Seperti isu penurunan harga tiket pesawat. Kendati pemerintah telah mengeluarkan beberapa insentif untuk industri penerbangan, namun hal ini masih menjadi tantangan tersendiri, baik di sisi maskapai maupun masyarakat.

“Kita bisa usaha untuk memperbaiki kembali harga tiket tapi tidak mungkin kembali seperti di awal. Sementara kita juga harus menyadarkan masyarakat bahwa harga yang sekarang merupakan harga real di saat kondisi industri maskapai penerbangan secara global tengah mengalami penurunan,” kata Partner Dentons HPRP Andre Rahadian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×