kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bappenas: Pembatasan investasi langsung asing hambat laju pertumbuhan ekonomi


Rabu, 24 Juli 2019 / 19:51 WIB
Bappenas: Pembatasan investasi langsung asing hambat laju pertumbuhan ekonomi


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -   JAKARTA. Menteri PPN/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro mengatakan perekonomian Indonesia sulit tumbuh tinggi.

Berdasarkan Diagnostik Pertumbuhan yang dilakukan Bappenas, rata-rata pertumbuhan ekonomi Indonesia sejak tahun 2000 hingga 2018 hanya 5,3%.

Baca Juga: Bappenas: RPJMN 2020-2024 ikuti lima arahan utama Presiden

Selain masalah regulasi dan institusi, Bambang menyebut, regulasi investasi di Indonesia menjadi salah satu penghambat pertumbuhan ekonomi.

Tak heran, regulasi terkait investasi belakangan juga menjadi hal yang dikeluhkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam berbagai kesempatan.

“Stok FDI (foreign direct investment/investasi asing langsung) kita hanya 22,1% terhadap PDB pada tahun lalu. Ini relatif kecil,” ujar Bambang dalam acara Konsultasi Pusat Penyusunan Rancangan Awal RPJMN 2020-2024, Rabu (24/7).

Baca Juga: Pemerintah akan masukkan 5 saran Bank Dunia dalam RPJMN

Porsi FDI Indonesia, lanjutnya, berbeda jauh dengan negara-negara tetangga seperti Malaysia yang mencapai 43%, Thailand 45,7%, dan Vietnam 60,1%.

Selain mencegah perkembangan bisnis yang berpotensi mengembangkan teknologi dan inovasi, pembatasan investasi asing di Indonesia mengakibatkan hilangnya 8% investasi berorientasi ekspor masuk ke dalam negeri.

Bambang mengatakan, dampak lain dari pembatasan investasi asing adalah upah tenaga kerja Indonesia yang hanya 15% dari seharusnya.

Baca Juga: Menteri PPN/Kepala Bappenas: Pertumbuhan ekonomi tinggi tinggal nostalgia

“Ini karena produktivitas rendah dan kemampuan investor di dalam negeri jadi terbatas,” ujar dia.

Berdasarkan Services Trade Restrictiveness Index 2018 yang dikutip Bappnenas, Indonesia juga menjadi negara dengan regulasi investasi sektor jasa yang tergolong sangat restriktif di kalangan negara G20.

Baca Juga: Bappenas: Regulasi dan institusi jadi hambatan pertumbuhan ekonomi

Sebanyak 21 dari 22 sektor jasa Indonesia lebih restriktif ketimbang rata-rata negara G20.

Lima subsektor yang paling restriktif tersebut, kata Bambang, meliputi subsektor jasa hukum, distribusi grosir dan ritel, jasa transportasi logistik pengangkutan, jasa konstruksi, dan jasa transportasi maritim.

Di sisi lain, Bambang mencontohkan, relaksasi peraturan investasi asing justru berdampak positif dan produktif pada industri lokal, dalam hal ini industri perfilman.

Baca Juga: IMF sebut pertumbuhan global lesu, pengamat: Perang dagang salah satu faktornya

“Relaksasi DNI industri film pada tahun 2016 berdampak pada semakin berkembangnya produsen film domestik, munculnya 600 layar bioskop baru, dan meningkatnya jumlah penonton sebesar 200% dalam tiga tahun,” ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×