kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tarif Tax Amnesty Jilid 2 Terkecil 6%, Terbesar 18%, 1.418 Wajib Pajak Sudah Ikut


Jumat, 07 Januari 2022 / 14:35 WIB
Tarif Tax Amnesty Jilid 2 Terkecil 6%, Terbesar 18%, 1.418 Wajib Pajak Sudah Ikut
ILUSTRASI. Tarif Tax Amnesty Jilid 2 Terkecil 6%, Terbesar 18%, 1.418 Wajib Pajak Sudah Ikut


Reporter: Adi Wikanto, Bidara Pink, Yusuf Imam Santoso | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program tax amnesty jilid 2 yang dimulai pada awal tahun 2022 ini semakin banyak diminati wajib pajak. Simak rincian tarif tax amnesty jilid 2 dan aturan yang berlaku agar Anda bisa ikut memanfaatkan insentif pajak tersebut

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II resmi dimulai pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.  Dilansir dari situs Pajak.go.id, dalam sepekan pertama pelaksanaan tax amnesty jilid 2,

Sebanyak 1.418 wajib pajak mengikuti program tax amnesty jilid 2. Dari jumlah itu, pemerintah mendapat setoran pajak penghasilan (PPh) dari tax amnesty jilid 2 sebesar Rp 93,99 miliar.

Sementara itu, nilai harta bersih yang dilaporkan peserta tax amnety jilid 2 sebanyak Rp 778,13 miliar. Jumlah ini meningkat pesat dibandingkan hari ketiga pelaksanaan tax amnesty jilid 2.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyebut, hingga Senin (3/1) pukul 15.00 WIB, sudah tercatat 326 peserta yang mengikuti tax amnesty jilid 2.  “Mereka sudah menyetorkan pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp 33,6 miliar dengan nilai harta yang telah diungkapkan sebesar Rp 253 miliar,” ujar Suryo, Senin (3/1) saat ditemui awak media di komplek Kementerian Keuangan. 

Setoran ini bahkan sudah meningkat dari data yang diterima Menteri Keuangan Sri Mulyani pada hari sebelumnya atau Minggu (2/1). Sri Mulyani menyebut, hingga Minggu (2/1), sudah ada 195 wajib pajak (WP) yang sudah mengikuti PPS. Mereka telah menyetorkan PPh senilai Rp 21,99 miliar dengan nilai harta yang telah diungkapkan sebanyak Rp 169,61 miliar. 

Baca Juga: Ada 89 Alumni Tax Amnesty 2016 Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Diberitakan sebelumnya, agenda tax amnesty jilid 2 ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Lebih lanjut pemerintah telah menerbitkan aturan pelaksana PPS dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK/03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak. Beleid ini diundangkan per 23 Desember 2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor menyampaikan ada dua kebijakan yang diatur dalam PPS. Tarif pajak penghasilan (PPh) yang dibandrol dalam tax amnesty jilid II pun berbeda-beda.

Pertama, kebijakan I yakni untuk wajib pajak (WP) peserta tax amnesty 2016/2017 lalu yang belum mengungkapkan harta per 31 Desember 2015 saat mengikuti pengampunan pajak kala itu. Kebijakan ini berlaku untuk WP Badan maupun WP orang pribadi.

Baca Juga: Ini Isi Lengkap PMK 196 Tahun 2021 Tentang Amnesty Pajak, Berlaku Mulai 2022

Tarif tax amnesty jilid 2 yang ditawarkan pemerintah yakni 11% untuk harta deklarasi luar negeri. Kemudian tarif tax amnesty jilid 2 sebesar 8% atas harta di luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri.

Lalu ada juga tax amnesty jilid 2 sebesar 6% untuk harta di luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN), hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA), dan renewable energy.

Kedua, kebijakan II yakni untuk WP orang pribadi atas harta perolehan tahun 2016 sampai dengan 2020 yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020.

Tarif tax amnesty jilid 2 yang diberikan dalam kebijakan II antara lain 18% untuk harta deklarasi luar negeri. Lalu, tarif tax amnesty jilid 2 sebesar 14% atas harta di luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri.

Kemudian, tarif tax amnesty jilid 2 sebesar 12% untuk harta di luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN, hilirisasi SDA, dan renewable energy.

Baca Juga: Ini Ketentuan untuk Dapat Tarif Terendah Tax Amnesty Jilid II Hingga 6%

Dengan beragam tarif tax amnesty jilid 2 tersebut, Neilmaldrin berharap, WP dapat mengikuti PPS karena program ini memiliki banyak manfaat untuk WP.

Menurutnya, PPS adalah kesempatan yang diberikan kepada WP untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.

Baca Juga: Ini Wajib Pajak Pribadi yang Tidak Bisa Mengikuti PPS atau Tax Amnesty Jilid II

Ia menyebut banyak manfaat yang akan diperoleh WP di antaranya terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.

“PPS diselenggarakan dengan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela WP sebelum penegakan hukum dilakukan dengan basis data dari pertukaran data otomatis (AEoI) dan data ILAP yang dimiliki DJP,” ungkap Neilmaldrin, Senin (27/12).

Demikian perkembangan informasi Program Pengungkapan Sukaeral dan rincian tarif tax amnesty jilid 2 yang sudah berjalan mulai awak tahun 2022. Silakan pilih tarif tax amnesty jilid 2 sesuai ketentuan berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×