kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.515.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.113   0,00   0,00%
  • IDX 7.080   43,33   0,62%
  • KOMPAS100 1.058   7,20   0,69%
  • LQ45 827   1,51   0,18%
  • ISSI 216   1,79   0,84%
  • IDX30 423   0,27   0,06%
  • IDXHIDIV20 512   -2,14   -0,42%
  • IDX80 120   0,73   0,61%
  • IDXV30 126   0,70   0,56%
  • IDXQ30 142   -0,50   -0,35%

Tarif tax amnesty harus reasonable


Kamis, 12 Mei 2016 / 18:06 WIB
Tarif tax amnesty harus reasonable


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Sofjan Wanandi, Staf ahli Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai, jangan mengharapkan adanya penerimaan negara dari kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak. Sebab, ada yang jauh lebih penting dari sekadar penerimaan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kepentingan itu bernama, perkembangan ekonomi secara keseluruhan. Nah, karena itulah Sofjan menilai masalah tarif tebusan dalam kebijakan tax amnesty jangan terlalu tinggi.

Semakin tinggi tarif, minat wajib pajak untuk mengajukan tax amnesty semakin turun. Jangankan untuk melakukan repatriasi, sekedar mendeklarasikan hartanya saja mereka pasti berfikir ulang.

Sofjan mengaku, memang sekarang ini ada desakan dari parlemen untuk mendorong kenaikan tarif tebusan lebih tinggi dari yang tertera di draft Rancangan Undang-undanng tentang pengampunan pajak. "Kita harus upayakan, tarif itu reasonable," kata Sofjan, Kamis (12/5) di Jakarta.

Seperti diketahui dalam draft RUU pengampunan pajak yang diajukan tarif uang tebusan untuk peserta yang hanya mendeklarasikan hartanya ditetapkan mulai dari 2%, 4%, dan 6%. Sedangkan bagi yang memindahkan asetnya ke Indonesia atau repatriasi diberikan tarif lebih rendah antara 1%, 2% dan 3%.

Adapun pembahasan RUU pengampunan pajak dilakukan di Komisi XI DPR. Salah satu anggota Komisi XI yang meminta kenaikan tarif adalah Ecky Awal Mucharam dari Fraksi PKS yang meminta tarif dinaikan hingga 10%.

Alasannya, dengan tarif yang lebih tinggi maka moral hazard dari pengampunan pajak bisa terkompensasi. Selain itu, tarif yang saat ini dinilai sangat rendah, dan dampaknya terhadap penerimaan negara sangat rendah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×