kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.894   36,00   0,23%
  • IDX 7.203   61,60   0,86%
  • KOMPAS100 1.107   11,66   1,06%
  • LQ45 878   12,21   1,41%
  • ISSI 221   1,09   0,50%
  • IDX30 449   6,54   1,48%
  • IDXHIDIV20 540   5,97   1,12%
  • IDX80 127   1,46   1,16%
  • IDXV30 135   0,73   0,55%
  • IDXQ30 149   1,79   1,22%

Tarif PPh impor tak berdampak besar terhadap impor


Rabu, 20 November 2013 / 17:29 WIB
Tarif PPh impor tak berdampak besar terhadap impor
ILUSTRASI. Catat Cara Perpanjang dan Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Jumat 8 Juli 2022


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Impor yang berlebihan menjadi masalah perekonomian Indonesia saat ini. Bank Indonesia (BI) pun menginginkan semua aspek mesti digerakkan untuk mengendalikan impor.

Maka dari itu, BI menyambut positif langkah pemerintah yang berencana menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 22 untuk meredam impor.

Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan barang-barang konsumsi yang memang tidak utama untuk dilakukan impor perlu diberikan tambahan pajak. "Kalau ini sudah diimplementasikan tentu baik," ujarnya, Rabu (20/11).

Sekadar mengingatkan, pemerintah akan mengerek tarif PPh pasal 22 yang sebelumnya 2,5% untuk perusahaan dengan izin Angka Pengenal Importir (API) menjadi 7,5%.

Kenaikan itu akan terjadi pada kategori barang konsumsi akhir dan kategori barang yang tidak menimbulkan inflasi.

Menurut Agus, untuk menciptakan perekonomian nasional yang sehat di Indonesia maka semua aspek mesti diupayakan, khususnya aspek pada impor.

Sayangnya, Mantan Menteri Keuangan ini tidak menjelaskan sektor apa lagi yang perlu digunakan pemerintah untuk mengerem keran impor.

Namun, dirinya menjelaskan kebijakan pemerintah dengan mengimplementasikan penggunaan bahan bakar nabati (BBN) biodiesel sebesar 10% dalam porsi biosolar sangat baik.

Dari pihak BI sendiri, seperti diketahui, suku bunga kembali dikerek naik sebesar 25 bps menjadi 7,5%. Langkah ini dilakukan untuk mengecilkan current account defisit (CAD) atawa defisit transaksi berjalan yang pada triwulan III 2013 sebesar US$ 8,4 miliar (3,8% dari PDB).

Yang menjadi momok  tingginya CAD adalah impor. Dengan dinaikkannya BI rate, diharapkan konsumsi masyarakat menurun sehingga impor pun menyusut.

Tidak berdampak signifikan

Kepala Ekonom Bank Tabungan Negara (BTN) A. Prasetyantoko menilai, langkah pemerintah menaikkan tarif PPh 22 itu adalah baik.

Namun, tidak akan berdampak signifikan terhadap beban impor nasional. Alasannya, impor barang konsumsi hanya 7%, sedang 93% sisanya adalah bahan baku dan bahan penolong.

“Ini adalah kebijakan jangka pendek yang dilakukan pemerintah,” kata dia.

Kebijakan jangka pendek lainnya yang dengan mudah bisa dilakukan pemerintah untuk menolong beban impor kita adalah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM).

Pasalnya, selama ini yang menjadi momok adalah beban impor migas yang tinggi. "Tapi itu kan tidak mungkin karena kemarin harga BBM sudah dinaikkan," terangnya.

Karena itu, kebijakan biodiesel perlu ditambah hingga 30% komposisi. Ini menjadi aturan jangka menengah yang baik untuk terus konsisten menggunakan energi alternatif.

Di samping itu, produksi dalam negeri untuk bahan baku dan bahan penolong pun perlu untuk segera dibangun sebagai bentuk kebijakan struktural perekonomian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×