kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.149   51,00   0,31%
  • IDX 7.072   87,75   1,26%
  • KOMPAS100 1.056   15,28   1,47%
  • LQ45 830   12,75   1,56%
  • ISSI 214   1,84   0,87%
  • IDX30 423   6,75   1,62%
  • IDXHIDIV20 510   7,91   1,58%
  • IDX80 120   1,71   1,44%
  • IDXV30 125   0,55   0,45%
  • IDXQ30 141   2,04   1,47%

Tarif PPh badan jadi 20%, BKF pastikan tidak pengaruhi tax expenditure


Kamis, 20 Juni 2019 / 16:45 WIB
Tarif PPh badan jadi 20%, BKF pastikan tidak pengaruhi tax expenditure


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih dalam proses mengkaji penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari 25% ke 20%. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Suahazil Nazara memastikan bahwa arahnya akan menuju 20%. Meskipun begitu, dia belum bisa memastikan kapan relaksasi ini dapat dilaksanakan.

"Exercise selalu kita lakukan. Semua alternatif kita eksplor termasuk penghitungan estimasi seberapa dampaknya. Kita juga melihat kondisi tahun ini dan tahun depan, kapan itu dilaksanakan semua masih terus dipikirkan," jelas Sua saat ditemui di Kompleks Gedung DPR, Kamis (20/6).

Pengkajian tersebut termasuk dampaknya terhadap APBN dalam beberapa tahun ke depan. Kendati begitu, relaksasi ini tidak akan mempengaruhi kenaikan tax expenditure alias belanja pajak tahun depan yang diestimasikan Rp 155 triliun.

Menurutnya saat terjadi relaksasi dari 25% menjadi 20% maka hitungan normal PPh Badan menjadi 20% sehingga relaksasi tidak termasuk daalam tarif khusus. "Tax expenditure itu dihitungnya adalah antara tarif normal dengan tarif khusus. Kalau PPh Badan diturunkan tarifnya dari 25% ke 20% itu normalnya," imbuh Sua.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan rencana penurunan tarif PPh badan seusai rapat terbatas di Istana yang membahas terobosan investasi, eskpor dan perpajakan.

Isu pemotongan PPh Badan ini memng telah lama bergulir. Bahkan beberapa asosiasi menyebutkan bahwa tarif PPh badan bisa dipangkas lebih rendah lagu yaitu 17%-18%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×