Reporter: Benedicta Prima | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pagu indikatif Kementerian Keuangan (kemkeu) tahun depan disepakati sebesar Rp 44,39 triliun. Angka tersebut disepakati bersama anggota komisi XI DPR RI dalam rapat pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKA K/L) 2020. Pagu indikatif tersebut sesuai dengan usulan dari Kemkeu.
"Komisi XI DPR RI menyetujui pagu indikatif dalam pembicaraan pendahuluan RAPBN 2020," ujar Ketua Komisi XI DPR RI Melchias Mekeng, Selasa (18/6).
Dalam rapat tersebut Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan pagu indikatif untuk Sekretariat Jenderal (Setjen) ditetapkan sebesar Rp 22,58 triliun, Inspektorat Jenderal (Itjen) sebesar Rp 107,52 miliar, dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) sebesar Rp 124,66 miliar.
Kemudian pagu indikatif untuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebesar Rp 7,94 triliun dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebesar Rp 3,64 triliun.
Pagu indikatif Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) sebesar Rp 106,42 miliar, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Rp 113,42 miliar, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) sebesar Rp 8,09 triliun dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebesar Rp 769,77 miliar.
Pagu indikatif untuk Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan sebesar Rp 666,48 miliar, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) sebesar Rp 127,14 miliar, dan Lembaga Nasional Single Window (LNSW) sebesar Rp 121,55 miliar.
Berdasarkan sumber dana, pagu indikatif Kemkeu 2020 terdiri dari rupiah murni Rp 35,62 triliun, Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp 8,74 trilun dan hibah luar negeri sebesar Rp 27,08 miliar.
Sri Mulyani juga menjelaskan ada beberapa unit di bawah lingkup Kemkeu mengalami kenaikan anggaran. Beberapa diantaranya adalah Setjen yang naik Rp 2,14 triliun, DJP naik Rp 1,09 triliun dan DJBC naik Rp 672 miliar. Sementara itu, pagu indikatif untuk BKF turun Rp 1,18 triliun dan LNSW turun Rp 3,54 triliun.
Pada penghujung rapat, Komisi XI menyampaikan bahwa Kemkeu tetap harus me-review kembali pagu indikatif agar proporsional dengan efisiensi dan efektifitas penggunaan anggaran dalam rangka untuk pencapaian kinerja Kemkeu. Alokasi Kemkeu harus sesuai prioritas dan arah kebijakan belanja 2020 sejalan dengan tugas pokok dan fungsi serta rencana target kinerja.
Sekedar informasi, pagu anggaran tahun depan lebih kecil bila dibandingkan pagu indikatif 2019 yang sebesar 46,25 triliun. Angka tersebut masih termasuk pagu indikatif dengan BLU. Apabila tanpa BLU maka pagu indikatif tahun depan naik Rp 4,21 triliun dibandingkan tahun ini. Terdiri dari anggaran operasional yang naik RP 3,21 triliun dan non operasional Rp 2,49 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News