kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Tarif PPh badan bakal turun menjadi 20% mulai tahun 2021


Selasa, 03 September 2019 / 20:46 WIB
Tarif PPh badan bakal turun menjadi 20% mulai tahun 2021
ILUSTRASI. Pemerintah akan menurunkan pajak penghasilan (PPh) badan menjadi 20%. Saat ini tarif PPh badan sebesar 25%.


Reporter: Abdul Basith, Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

Dalam RUU tersebut, Yustinus menyarankan pemerintah menambahkan pasal-pasal untuk mempertegas stimulus pajak terhadap dunia usaha, sehingga ada kepastian hukum.

“Menurut saya yang dibutuhkan saat ini adalah kejelasan, konsistensi, dan kepastian. Jadi perlu proses harmonisasi, sinkronisasi dan koordinasi yang baik antar K/L maupun antara Pusat-Daerah,” kata Yustinus kepada Kontan.co.id, Selasa (3/9).

Baca Juga: Inilah Kebijakan Baru Pajak yang Meringankan Kontraktor Migas

Sebelumnya Presiden Joko Widodo menekankan perlunya reformasi pajak untuk mendorong ekspor dan investasi di Indonesia. Jokowi minta reformasi pajak dilakukan secara menyeluruh dan saling terintegrasi.

"Perpajakan sangat penting bukan hanya mempercepat keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tapi juga meningkatkan daya saing ekonomi kita terutama dalam hal investasi dan ekspor," jelas Jokowi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×