kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.645.000   -50.000   -1,86%
  • USD/IDR 17.867   -20,00   -0,11%
  • IDX 6.394   -55,70   -0,86%
  • KOMPAS100 825   -5,54   -0,67%
  • LQ45 627   -3,56   -0,56%
  • ISSI 224   -2,66   -1,17%
  • IDX30 351   -1,55   -0,44%
  • IDXHIDIV20 428   -1,09   -0,25%
  • IDX80 94   -0,66   -0,69%
  • IDXV30 119   -0,38   -0,32%
  • IDXQ30 111   -0,62   -0,55%

Tarif PPh badan bakal turun menjadi 20% mulai tahun 2021


Selasa, 03 September 2019 / 20:46 WIB
ILUSTRASI. Pemerintah akan menurunkan pajak penghasilan (PPh) badan menjadi 20%. Saat ini tarif PPh badan sebesar 25%.


Reporter: , Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

Dalam RUU tersebut, Yustinus menyarankan pemerintah menambahkan pasal-pasal untuk mempertegas stimulus pajak terhadap dunia usaha, sehingga ada kepastian hukum.

“Menurut saya yang dibutuhkan saat ini adalah kejelasan, konsistensi, dan kepastian. Jadi perlu proses harmonisasi, sinkronisasi dan koordinasi yang baik antar K/L maupun antara Pusat-Daerah,” kata Yustinus kepada Kontan.co.id, Selasa (3/9).

Baca Juga: Inilah Kebijakan Baru Pajak yang Meringankan Kontraktor Migas

Sebelumnya Presiden Joko Widodo menekankan perlunya reformasi pajak untuk mendorong ekspor dan investasi di Indonesia. Jokowi minta reformasi pajak dilakukan secara menyeluruh dan saling terintegrasi.

"Perpajakan sangat penting bukan hanya mempercepat keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tapi juga meningkatkan daya saing ekonomi kita terutama dalam hal investasi dan ekspor," jelas Jokowi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×