kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Tarif PPh badan bakal turun menjadi 20% mulai tahun 2021


Selasa, 03 September 2019 / 20:46 WIB
Tarif PPh badan bakal turun menjadi 20% mulai tahun 2021
ILUSTRASI. Pemerintah akan menurunkan pajak penghasilan (PPh) badan menjadi 20%. Saat ini tarif PPh badan sebesar 25%.


Reporter: Abdul Basith, Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar baik bagi para pengusaha. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan menjadi 20%. Saat ini tarif PPh badan sebesar 25%.

Sri Mulyani bilang, penurunan PPh badan akan dimulai pada tahun 2021. Penurunan tarif PPh badan tidak akan memberikan tekanan ke anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Baca Juga: Jokowi minta tendangan pajak lagi

Rencana penurunan PPh badan tersebut akan masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) baru mengenai ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian. RUU tersebut akan membahas mengenai perpajakan dan fasilitas perpajakan.

"Dalam RUU akan menyangkut tiga UU yang direvisi, yakni pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), serta UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)," ujar Sri Mulyani di Kantor Presiden, Selasa (3/9).

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (Cita) Yustinus Prastowo mengatakan insentif baru memang diperlukan bagi dunia usaha agar lebih bergairah. Asalkan, insentif baru yang bukan berupa tax holiday.

Baca Juga: Ditjen Pajak harap setelah Google, Facebook dan Youtube juga menyusul

Di sisi lain, sinkronisasi dan harmonisasi regulasi juga sangat diperlukan supaya selaras dengan kebutuhan bisnis dan menyesuaikan dengan kondisi saat ini.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×