Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah disahkan DPR sebagai UU. Keputusan ini berdasarkan rapat paripurna di Gedung DPR, Kamis (26/7).
Dalam naskah RUU tersebut, pemerintah bisa mengenakan tarif PNBP sampai dengan Rp 0 atau 0% untuk kondisi tertentu. Direktur PNBP Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemkeu) Mariatul Aini mengatakan, dalam naskah RUU PNBP, telah disebutkan bahwa ada beberapa kondisi yang bisa menerima tarif nol.
“Di penjelasan pasal soal itu, tarif sampai Rp 0 atau 0% diberikan untuk kegiatan sosial, keagamaan, UKM, dan lain-lain,” kata Aini kepada KONTAN, Kamis (26/7).
Nantinya, Kemkeu akan mengeluarkan aturan turunan dari UU PNBP ini. Aturan ini akan mengatur secara teknis terkait pasal-pasal yang ada dalam UU PNBP. “Aturan teknis akan diatur dalam PP dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK),” kata dia.
Aini mengatakan, saat ini sebenarnya sudah ada beberapa kondisi yang menerima tarif PNBP nol. Namun, dalam RUU ini lebih diyakinkan payung hukumnya.
“Misalnya, nikah di KUA atau di rumah untuk yang tidak mampu. Di kesehatan dengan program penerima bantuan iuran (PBI) pemerintah, menjamin keluarga tidak mampu untuk dapat kesehatan gratis,” katanya.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemkeu) Askolani juga menjelaskan, saat ini sudah ada beberapa jenis PNBP yang mendapatkan tarif nol. “Misalnya, untuk masyarakat miskin. Kemudian misalnya data BPS untuk kepentingan pemerintah, ada yang nol,” kata Askolani di Gedung DPR RI, Kamis (26/7).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News