kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tarif ojol di Jabodetabek akan naik, ini beberapa catatan YLKI


Selasa, 10 Maret 2020 / 14:26 WIB
Tarif ojol di Jabodetabek akan naik, ini beberapa catatan YLKI
ILUSTRASI. Kemenhub mengumumkan kenaikan tarif ojek online (ojol) di zona II atau di wilayah Jabodetabek per 16 maret 2020.


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Khomarul Hidayat

Tak hanya kemanan, pelayanan ojol pun harus ditingkatkan dengan asanya kenaikan tarif ini. Menurutnya, penyediaan masker dan penutup kepala seperti dulu perlu dikembalikan. Bila perlu, jas hujan pun harus disediakan kepada pengemudi dan pengguna ojol.

“Ini penting karena roda dua tidak safety dan tidak layak jadi angkutan umum sehingga harus dibekali hal-hal perlindungan konsumen dan pengemudi,” jelas Tulus.

Baca Juga: Patuhi aturan, Grab Indonesia bakal turuti skema tarif baru di Jabotabek

Tulus pun berpendapat konsumen seharusnya tidak dibebani dengan masalah manajemen atau masalah-masalah yang tak berkaitan dengan konsumen.

Selanjutnya, penggunaan ojol di kota besar pun diharapakan diarahkan menjadi transportasi pengumpan ke angkutan massal yang sudah siap.

Lalu, kualitas armada dan pengemudi pun diharapkan ditingkatkan, termasuk dengan tidak mempekerjakan pengemudi disabilitas sebagai pengemudi.

Menurut Tulus, hal ini justru bisa menimbulkan kecelakaan. Dia berharap, aplikator bisa menempatkan pekerja disabilitas ke pekerjaan yang lebih sesuai.

Catatan terakhir, Tulus juga meminta aplikator menjamin penumpang dan pengemudi dengan menyediakan asuransi.

Baca Juga: Wacana roda dua diatur dalam RUU LLAJ masih bergulir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×