Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melakukan penyesuaian besaran tarif pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Penyesuaian tarif berlaku bagi pelayanan kesehatan di pelayanan kesehatan dasar maupun pelayanan kesehatan rujukan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, adanya kenaikan tarif layanan tersebut takkan menyebabkan defisit anggaran di pihaknya. Pasalnya, telah dilakukan penghitungan yang matang agar penyesuaian yang terjadi tak berdampak pada keuangan BPJS Kesehatan.
"Sudah dilakukan perhitungan yang matang agar pembiayaan ini tidak menyebabkan defisit anggaran di BPJS Kesehatan," kata Iqbal dihubungi Kontan.co.id, Senin (16/1).
Lebih lanjut, BPJS Kesehatan berharap bahwa kenaikan tarif biaya layanan, baik di fasilitas kesehatan (faskes) primer dan RS akan semakin meningkatkan mutu layanan bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.
"Ya tentu faskes primer dan RS perlu biaya yang memadai agar dapat terus beroperasi melayani seluruh peserta," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News