Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan tarif cukai hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) termasuk rokok elektrik tidak naik tahun depan. Adapun besaran tarif cukai rokok elektrik tahun depan masih sama dengan tahun ini.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198/PMK.010/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Kebijakan tarif cukai ini mulai berlaku per tanggal 1 Februari 2021.
Tidak hanya tarif, harga jual eceran (HJE) minum rokok elektrik juga tidak naik sejak 2019 lalu sebagaimana PMK Nomor 156/PMK.010/2018 tentang Perubahan atas PMK Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Secara rinci, besaran HJE minimum masih sama yakni untuk ekstrak dan esens tembakau berupa batang sebesar Rp 1.350 per batang, cartridge senilai Rp 30.000 per cartridge, kapsul seharga Rp 1.350 per kapsul, dan cairan untuk rokok elektrik yakni Rp 666 per milliliter. Dus, keempat komponen rokok elektrik inilah tetap menggunakan tarif cukai sebesar 57% di tahun 2021.
Baca Juga: Dilema Cukai Hasil Tembakau
Selain rokok elektrik, jenis HPTL yang juga masih menggunakan tarif cukai 57% antara lain tembakau molasses, tembakau hirup, dan tembakau kunyah dengan HJE minumun lama yakni Rp 175 per gram.
Sebagai info, dalam kebijakan cukai 2021, selain HPTL pemerintah juga tidak menaikan tarif cukai untuk rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT). Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan kebijakan cukai SKT itu diambil karena mempertimbangkan aspek tenaga kerja, mengingat penyerapan tenaga kerjanya mencapai 158.552 orang.
Kendati demikan, nasib berbeda dialami oleh sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM). Sebab, Menkeu menaikan tarif cukai kedua jenis rokok ini dengan rerata tertimbang sebesar 12,5%.
Selanjutnya: Bagian barang dalam rokok elektrik juga dikenai cukai
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News