kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bagian barang dalam rokok elektrik juga dikenai cukai


Rabu, 18 November 2020 / 22:24 WIB
Bagian barang dalam rokok elektrik juga dikenai cukai
ILUSTRASI. Bea Cukai mempertegas bahwa cartridge yang merupakan bagian barang dalam rokok elektrik dikenai cukai.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bea Cukai kembali memperluas cakupan barang kena cukai dalam golongan hasil pengelolahan tembakau lainnya (HPTL). Otoritas mempertegas bahwa cartridge yang merupakan bagian barang dalam rokok elektrik dikenai cukai. 

Hal tersebut sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.04/2020 tentang perubahan atas PMK Nomor 67/PMK.04/2018 tentang Perdagangan Barang Kena Cukai yang Pelunasan Cukainya dengan Cara Peletakan Pita Cukai atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya. Beleid ini berlaku per tanggal 12 November 2020.

Pada Ayat 18 Pasal 1 PMK 176/2020 ditegaskan barang yang kena cukai meliputi ekstra dan esens tembakau merupakan hasil tembakau berbentuk cair, paday, dan berbentuk lainnya yang berasal dari pengelolaan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti.

Berikut juga bahan pembantu dalam pembuatannya yang disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan eceran. Baik yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan mengunakan alat pemanas elektrik kemudian dihisap antara lain cairan yang menjadi bahan pengisi vape, produk tembakau yang dipanaskan secara elektrik, kapsul tembakau, dan cairan dalam satu kesatuan atawa cartridge.

Baca Juga: Juul berencana keluar dari pasar Asia dan Eropa, ini kata pebisnis lokal

“Jadi melalui PMK tersebut menegaskan penambahan cartridge HPTL menjadi objek cukai,” kata Direktur Kebapeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Syarif Hidayat kepada Kontan.co.id, Rabu (18/11).

Selain itu, beleid tersebut juga memperluas definisi barang kemasan untuk eceran. Definisi kemasan ditambahkan menjadi kemasan yang bersentuhan langsung dengan barang kena cukai dan hanya dapat dibuka pada satu sisi.

Sebab, dalam PMK sebelumnya kemasan adalah barang yang pelunasan cukainya dilakukan dengan cara peletakan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya harus dalam satu kemasan.

Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Aryo Andriyanto mengatakan pihaknya mengapresiasi terbitnya aturan tersebut. Terutama dari sisi aturan kemasan untuk penjualan eceran barang kena cukai dengan pelunasan cukainya dengan cara peletakan pita cukai. 

Dalam hal ini, otoritas mengatur kemasal dalam satu kemasan untuh yaitu kemasan yang bukan terdiri atas dua atau lebih kemasan yang direkatkan menjadi satu. “Jadi ini memperjelas,” kata Aryo kepada Kontan.co.id, Rabu (18/11). 

Di sisi lain, Aryo menambahkan, kenaikan cukai HPTL diharapkan tidak terjadi di tahun depan. Mengungat pandemi Covid-19 menjadi pukulan berat bagi kondisi industri rokok elektrik di tahun ini. Terlebih tahun depan belum ada kepastian adanya pemulihan ekonomi. 

Menurutnya, tarif cukai HPTL di tahun ini sudah cukup berat bagi industri. Merujuk PMK Nomor 156/PMK.04/2018 yang merupakan perubahaan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Aturan tersebut mengatur besaran tarif cukai untuk HPTL sebesar 57%.

Selanjutnya: Dorong ekspor nasional, Bea Cukai Jakarta tambah izin fasilitas kepada 2 perusahaan

“Semua lini industri terkena dampak. Kita sudah berdiskusi dengan Bea Cukai sudah menyampaikan keluhan kita. Kami berharap pemerintah dapat memikirkan kembali soal kenaikan tarif cukai HPTL,” ujar Aryo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×