kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.679.000   50.000   1,90%
  • USD/IDR 17.939   -8,00   -0,04%
  • IDX 6.344   -7,43   -0,12%
  • KOMPAS100 833   -2,31   -0,28%
  • LQ45 631   -3,13   -0,49%
  • ISSI 219   -0,63   -0,29%
  • IDX30 354   -1,64   -0,46%
  • IDXHIDIV20 433   -1,50   -0,35%
  • IDX80 95   -0,31   -0,33%
  • IDXV30 120   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 113   -0,60   -0,53%

Tarif baru cukai hasil tembakau dirilis September


Senin, 21 Agustus 2017 / 15:50 WIB


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Pemerintah akan mengumumkan kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau September mendatang. Tarif cukai hasil tembakau yang baru tersebut, akan berlaku mulai awal tahun depan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) Heru Pambudi mengatakan, besaran kenaikan tarif cukai hasil tembakau akan diumumkan bulan depan, jauh sebelum diimplementasikan. Hal ini dilakukan agar memberikan kesempatan kepada industri untuk melakukan penyesuaian.

"Ini memberikan kesempatan para industri untuk bisa menyesuaikan dengan tarif yang baru," kata Heru saat konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan (Kemkeu), Senin (21/8).

Selama ini, industri tembakau dikenal dengan tiga golongan. Yaitu sigaret putih mesin, sigaret kretek mesin, dan sigaret kretek tangan.

Pihaknya memastikan, akan membuat formulasi kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau yang adil, terutama yang memperhatikan faktor tenaga kerja. "Pemerintah akan lebih memberikan ruang dalam bentuk tarif yang lebih rendah kepada sigaret kretek tangan dan tarif yang lebih tinggi untuk mesin," tambahnya.

Adapun kenaikan tarif ini telah diperhitungkan dalam target penerimaan cukai tahun depan. Dalam Nota Keuangan Rancangan APBN (RAPPBN) 2018, pemerintah menargetkan penerimaan cukai sebesar Rp 155,2 triliun. Namun jumlah itu naik tipis hanya 1,3% dibanding target dalam APBN Perubahan (APBN-P) 2017.

Target itu terdiri dari target penerimaan cukai hasil tembakau sebesar Rp 148,23 triliun, cukai etil alkohol Rp 170 miliar, dan cukai minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) sebesar Rp 6,5 triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×