Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - Pemerintah akan mengumumkan kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau September mendatang. Tarif cukai hasil tembakau yang baru tersebut, akan berlaku mulai awal tahun depan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) Heru Pambudi mengatakan, besaran kenaikan tarif cukai hasil tembakau akan diumumkan bulan depan, jauh sebelum diimplementasikan. Hal ini dilakukan agar memberikan kesempatan kepada industri untuk melakukan penyesuaian.
"Ini memberikan kesempatan para industri untuk bisa menyesuaikan dengan tarif yang baru," kata Heru saat konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan (Kemkeu), Senin (21/8).
Selama ini, industri tembakau dikenal dengan tiga golongan. Yaitu sigaret putih mesin, sigaret kretek mesin, dan sigaret kretek tangan.
Pihaknya memastikan, akan membuat formulasi kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau yang adil, terutama yang memperhatikan faktor tenaga kerja. "Pemerintah akan lebih memberikan ruang dalam bentuk tarif yang lebih rendah kepada sigaret kretek tangan dan tarif yang lebih tinggi untuk mesin," tambahnya.
Adapun kenaikan tarif ini telah diperhitungkan dalam target penerimaan cukai tahun depan. Dalam Nota Keuangan Rancangan APBN (RAPPBN) 2018, pemerintah menargetkan penerimaan cukai sebesar Rp 155,2 triliun. Namun jumlah itu naik tipis hanya 1,3% dibanding target dalam APBN Perubahan (APBN-P) 2017.
Target itu terdiri dari target penerimaan cukai hasil tembakau sebesar Rp 148,23 triliun, cukai etil alkohol Rp 170 miliar, dan cukai minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) sebesar Rp 6,5 triliun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News