kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.633.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 18.012   -76,00   -0,42%
  • IDX 6.108   66,24   1,10%
  • KOMPAS100 801   11,17   1,41%
  • LQ45 609   8,67   1,45%
  • ISSI 211   1,35   0,64%
  • IDX30 343   4,64   1,37%
  • IDXHIDIV20 429   6,16   1,46%
  • IDX80 91   1,30   1,44%
  • IDXV30 117   1,58   1,37%
  • IDXQ30 111   1,61   1,48%

Tarif baru cukai hasil tembakau dirilis September


Senin, 21 Agustus 2017 / 15:50 WIB


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Pemerintah akan mengumumkan kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau September mendatang. Tarif cukai hasil tembakau yang baru tersebut, akan berlaku mulai awal tahun depan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) Heru Pambudi mengatakan, besaran kenaikan tarif cukai hasil tembakau akan diumumkan bulan depan, jauh sebelum diimplementasikan. Hal ini dilakukan agar memberikan kesempatan kepada industri untuk melakukan penyesuaian.

"Ini memberikan kesempatan para industri untuk bisa menyesuaikan dengan tarif yang baru," kata Heru saat konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan (Kemkeu), Senin (21/8).

Selama ini, industri tembakau dikenal dengan tiga golongan. Yaitu sigaret putih mesin, sigaret kretek mesin, dan sigaret kretek tangan.

Pihaknya memastikan, akan membuat formulasi kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau yang adil, terutama yang memperhatikan faktor tenaga kerja. "Pemerintah akan lebih memberikan ruang dalam bentuk tarif yang lebih rendah kepada sigaret kretek tangan dan tarif yang lebih tinggi untuk mesin," tambahnya.

Adapun kenaikan tarif ini telah diperhitungkan dalam target penerimaan cukai tahun depan. Dalam Nota Keuangan Rancangan APBN (RAPPBN) 2018, pemerintah menargetkan penerimaan cukai sebesar Rp 155,2 triliun. Namun jumlah itu naik tipis hanya 1,3% dibanding target dalam APBN Perubahan (APBN-P) 2017.

Target itu terdiri dari target penerimaan cukai hasil tembakau sebesar Rp 148,23 triliun, cukai etil alkohol Rp 170 miliar, dan cukai minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) sebesar Rp 6,5 triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×