Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengambil sikap lebih hati-hati dalam membidik penerimaan pajak konsumsi pada 2026. Daya beli yang belum menguat membuat target pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dalam negeri dipangkas cukup dalam dibandingkan tahun sebelumnya.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN 2026, target PPnBM dalam negeri ditetapkan sebesar Rp 8,43 triliun.
Angka ini turun tajam dari target APBN 2025 yang mencapai Rp 10,78 triliun, atau merosot lebih dari 20%. Penurunan ini menjadi yang terdalam dibandingkan pos penerimaan pajak lainnya.
Baca Juga: Kelas Atas Tahan Belanja, Pajak Barang Mewah Tak Lagi Wah
Koreksi target tersebut mencerminkan masih lemahnya daya beli kelompok menengah atas serta belum pulihnya permintaan barang mewah, seperti kendaraan bermotor tertentu dan produk premium.
Meski demikian, pemerintah tetap mengandalkan pajak konsumsi lain untuk menopang penerimaan negara. Dalam Perpres yang sama, target penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) justru dinaikkan, baik dari transaksi dalam negeri maupun impor.
Target PPN dalam negeri pada 2026 dipatok sebesar Rp 615,17 triliun, naik sekitar 1% dari target tahun lalu yang sebesar Rp 609,05 triliun. Sementara itu, target PPN impor ditetapkan Rp 352,21 triliun, melonjak 14,08% dibandingkan target 2025 sebesar Rp 308,74 triliun.
Berbeda dengan PPnBM dalam negeri, target PPnBM impor justru naik tipis menjadi Rp 6,81 triliun dari Rp 5,83 triliun pada 2025. Arah kebijakan ini mengindikasikan konsumsi barang mewah impor masih memiliki ceruk pasar, meski kontribusinya terhadap total penerimaan pajak relatif kecil.
Baca Juga: Ekonomi 2026 Terungkap: Kelas Atas Tahan Belanja, Pilih Investasi Aman
Secara keseluruhan, target penerimaan PPN dan PPnBM pada 2026 dipatok sebesar Rp 995,28 triliun. Angka ini lebih tinggi dari target APBN 2025 sebesar Rp 945,12 triliun, bahkan melonjak 25,9% dibandingkan realisasi tahun lalu yang tercatat Rp 790,2 triliun.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, turunnya target PPnBM dalam negeri menunjukkan kelompok kelas atas cenderung menahan belanja barang mewah.
“Mereka lebih memilih aset yang dianggap aman, seperti emas batangan dan surat utang negara,” ujarnya.
Menurut Bhima, ketidakpastian ekonomi dan geopolitik turut mengubah pola konsumsi.
Selain itu, sebagian kelompok atas dinilai mulai menghindari konsumsi yang terlalu mencolok di tengah kondisi sosial yang belum sepenuhnya stabil.
Pandangan senada disampaikan Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet. Ia menilai, berakhirnya sejumlah insentif pajak turut menekan minat belanja kelompok tersebut.
Baca Juga: Target Pajak Barang Mewah Turun di 2026, Orang Kaya Tahan Belanja?
Insentif yang dihentikan antara lain untuk kendaraan listrik, serta pembatasan insentif di sektor perumahan dan properti. “Penyesuaian harga membuat minat beli berpotensi turun, apalagi barang-barang ini bersifat tersier,” katanya.
Sementara itu, Ekonom Universitas Indonesia Wijayanto Samirin menilai kebijakan pemerintah cukup realistis.
Menurutnya, pada 2026 kelompok kelas atas memang cenderung mengurangi belanja barang mewah karena daya beli yang belum pulih dan pelemahan nilai tukar rupiah yang mendorong kenaikan harga produk impor.
Selanjutnya: Simak Rekomendasi Teknikal Mirae Sekuritas untuk SIDO, ELFI dan TRIN Jumat (23/1)
Menarik Dibaca: Simak Rekomendasi Teknikal Mirae Sekuritas untuk SIDO, ELFI dan TRIN Jumat (23/1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
- Insentif Pajak
- kebijakan fiskal
- Ekonomi Indonesia
- Bhima Yudhistira
- Pajak Penjualan Barang Mewah
- Penerimaan Pajak Konsumsi
- APBN 2026
- Target Pajak 2026
- PPnBM 2026
- Pajak Barang Mewah
- Daya Beli Kelas Atas
- target PPN
- investasi aset aman
- kendaraan bermotor mewah
- properti premium
- peraturan presiden 118 tahun 2025












