Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Dupla Kartini
KONTAN.CO.ID - Pemerintah akan mengumpulkan penerimaan negara dengan mengutip cukai atas kemasan plastik mulai tahun depan. Penerimaan negara dari rencana barang kena cukai baru (ekstensifikasi cukai) tersebut ditargetkan mencapai Rp 500 miliar. Rencana ini tertuang dalam draf nota keuangan RABPN 2018.
Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, pihaknya masih harus mengkonsultasikan tarif yang akan dikenakan dalam penerapan cukai plastik ini kepada semua pihak, seperti kementerian terkait dan kalangan dunia usaha.
“Tarif finalnya masih harus dikonsultasikan, tetapi yang jelas kalkulasinya tidak akan lebih tinggi dari Rp 200. Jauh lebih rendah dari itu,” katanya di Gedung Ditjen Pajak Pusat, Rabu (16/8).
Menurut Heru, DJBC menginginkan cukai ini tidak dipungut ke konsumen atau end user, “Inginnya kami kepada yang paling mudah, di hulunya,” ujar Heru.
Oleh karena itu, nanti perhitungannya akan sebisa mungkin dicari formulasi paling memudahkan pelaku usaha, “Yang jelas bea cukai tidak akan keluyuran ke toko-toko kelontong,” ucapnya.
Heru menjelaskan, penerapan barang kena cukai bukan berangkat dari berapa penerimaan yang akan didapat oleh pemerintah, melainkan apa yang akan dikendalikan, sehingga apabila yang digunakan adalah bioplastik ataupun plastik ramah lingkungan yang bisa langsung diurai, itu bukan target cukai. “Jadi kalau tidak ada yang dikendalikan, ya tidak ada cukai,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Goro Ekanto mengatakan, pihaknya masih mengerjakan kajian soal cukai plastik ini. “Belum selesai. Masih proses,” katanya, Selasa (15/8).
Goro mengatakan, nantinya tarif cukai bagi plastik yang berbahaya untuk lingkungan akan berbeda dengan yang sudah bisa didaur ulang. “Yang berbahaya untuk lingkungan beda tarifnya dengan yang sudah bisa di-recycle. Intinya nanti seperti itu,” ucapnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya tengah melakukan kajian dengan kementerian lainnya terkait rencana barang kena cukai baru (ekstensifikasi cukai) tersebut.
“Kami kaji dalam tiga bulan lagi. Kami sudah bicara dengan Menperin, Mendag, Menko, dan lainnya mengenai apakah akan ada tambahan cukai. Cukai plastik sebenarnya sudah masuk sejak 2016 lalu, namun belum dijalankan, makanya kami coba melakukan berbagai persiapan," katanya.
Sri Mulyani melihat, tujuan utama dari penambahan barang kena cukai tersebut ialah dilakukan untuk mengurangi konsumsi plastik yang berkontribusi terhadap pencemaran lingkungan. Pasalnya, penggunaan plastik sudah menjadi jadi biang pencemaran lingkungan, sehingga dianggap perlu adanya pembatasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News