kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.597.000   -16.000   -0,61%
  • USD/IDR 17.998   74,00   0,41%
  • IDX 6.148   -94,03   -1,51%
  • KOMPAS100 799   -14,31   -1,76%
  • LQ45 612   -9,30   -1,50%
  • ISSI 212   -3,34   -1,55%
  • IDX30 339   -4,87   -1,42%
  • IDXHIDIV20 427   -2,25   -0,52%
  • IDX80 91   -1,67   -1,79%
  • IDXV30 116   -0,86   -0,73%
  • IDXQ30 110   -0,92   -0,84%

Target partisipasi pilkada 77,5%, anggota Komisi I DPR ini soroti KTP elektronik


Rabu, 02 Desember 2020 / 17:15 WIB
ILUSTRASI. Petugas menyortir dan melipat surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Solo di kantor Komisi Pemilihan (KPU) Solo, Jawa Tengah, Rabu (25/11/2020).


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyoroti masalah kepemilikan KTP elektronik (KTP-el) menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak, 9 Desember mendatang.

Pasalnya, hingga saat ini masih ada masyarakat yang belum memilki KTP-el. Sehingga dikhawatirkan belum selesainya perekaman KTP-el dapat menghilangkan hak suara seseorang.

"Masalah rekam KTP-el dapat diselesaikan sesegera mungkin atau dibuatkan surat keterangan dari Dukcapil," ujar Guspardi dalam keterangan resmi, Rabu (2/12).

Baca Juga: ​Daftar hari libur Desember 2020: Tanggal 9 Pilkada dan 25 Hari Natal

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, telah disiapkan 9 juta lembar surat keterangan. Hal itu diharapkan dapat mengatasi masalah belum rampungnya rekam KTP-el.

Guspardi mendorong partisipasi pilkada serentak 2020 tanggal 9 Desember mendatang. Target tingkat partisipasi yang dipasang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar 77,5%.

"Target ini hendaknya dapat dilampaui di seluruh daerah yang mengadakan pilkada serentak 2020," terang Guspardi.

Sebagai informasi, pilkada kali ini diselenggarakan di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Ia mengimbau agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 secara ketat.

Antara lain dengan mencuci tangan, menggunakan masker, dan menjaga jarak selama di area Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal itu untuk mencegah munculnya klaster penularan Covid-19 dari TPS.

Selanjutnya: Pilkada sudah dekat, Ombudsman temukan 72% KPU Kabupaten/Kota belum salurkan APD

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×