kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   0,00   0,00%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

Target partisipasi pilkada 77,5%, anggota Komisi I DPR ini soroti KTP elektronik


Rabu, 02 Desember 2020 / 17:15 WIB
Target partisipasi pilkada 77,5%, anggota Komisi I DPR ini soroti KTP elektronik
ILUSTRASI. Petugas menyortir dan melipat surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Solo di kantor Komisi Pemilihan (KPU) Solo, Jawa Tengah, Rabu (25/11/2020).


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyoroti masalah kepemilikan KTP elektronik (KTP-el) menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak, 9 Desember mendatang.

Pasalnya, hingga saat ini masih ada masyarakat yang belum memilki KTP-el. Sehingga dikhawatirkan belum selesainya perekaman KTP-el dapat menghilangkan hak suara seseorang.

"Masalah rekam KTP-el dapat diselesaikan sesegera mungkin atau dibuatkan surat keterangan dari Dukcapil," ujar Guspardi dalam keterangan resmi, Rabu (2/12).

Baca Juga: ​Daftar hari libur Desember 2020: Tanggal 9 Pilkada dan 25 Hari Natal

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, telah disiapkan 9 juta lembar surat keterangan. Hal itu diharapkan dapat mengatasi masalah belum rampungnya rekam KTP-el.

Guspardi mendorong partisipasi pilkada serentak 2020 tanggal 9 Desember mendatang. Target tingkat partisipasi yang dipasang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar 77,5%.

"Target ini hendaknya dapat dilampaui di seluruh daerah yang mengadakan pilkada serentak 2020," terang Guspardi.

Sebagai informasi, pilkada kali ini diselenggarakan di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Ia mengimbau agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 secara ketat.

Antara lain dengan mencuci tangan, menggunakan masker, dan menjaga jarak selama di area Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal itu untuk mencegah munculnya klaster penularan Covid-19 dari TPS.

Selanjutnya: Pilkada sudah dekat, Ombudsman temukan 72% KPU Kabupaten/Kota belum salurkan APD

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×