kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.488.000   -13.000   -0,52%
  • USD/IDR 16.707   7,00   0,04%
  • IDX 8.647   2,68   0,03%
  • KOMPAS100 1.194   -2,61   -0,22%
  • LQ45 847   -5,47   -0,64%
  • ISSI 309   -0,04   -0,01%
  • IDX30 437   -2,15   -0,49%
  • IDXHIDIV20 510   -4,16   -0,81%
  • IDX80 133   -0,62   -0,47%
  • IDXV30 139   0,36   0,26%
  • IDXQ30 140   -0,77   -0,54%

Target partisipasi pilkada 77,5%, anggota Komisi I DPR ini soroti KTP elektronik


Rabu, 02 Desember 2020 / 17:15 WIB
Target partisipasi pilkada 77,5%, anggota Komisi I DPR ini soroti KTP elektronik
ILUSTRASI. Petugas menyortir dan melipat surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Solo di kantor Komisi Pemilihan (KPU) Solo, Jawa Tengah, Rabu (25/11/2020).


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyoroti masalah kepemilikan KTP elektronik (KTP-el) menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak, 9 Desember mendatang.

Pasalnya, hingga saat ini masih ada masyarakat yang belum memilki KTP-el. Sehingga dikhawatirkan belum selesainya perekaman KTP-el dapat menghilangkan hak suara seseorang.

"Masalah rekam KTP-el dapat diselesaikan sesegera mungkin atau dibuatkan surat keterangan dari Dukcapil," ujar Guspardi dalam keterangan resmi, Rabu (2/12).

Baca Juga: ​Daftar hari libur Desember 2020: Tanggal 9 Pilkada dan 25 Hari Natal

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, telah disiapkan 9 juta lembar surat keterangan. Hal itu diharapkan dapat mengatasi masalah belum rampungnya rekam KTP-el.

Guspardi mendorong partisipasi pilkada serentak 2020 tanggal 9 Desember mendatang. Target tingkat partisipasi yang dipasang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar 77,5%.

"Target ini hendaknya dapat dilampaui di seluruh daerah yang mengadakan pilkada serentak 2020," terang Guspardi.

Sebagai informasi, pilkada kali ini diselenggarakan di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Ia mengimbau agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 secara ketat.

Antara lain dengan mencuci tangan, menggunakan masker, dan menjaga jarak selama di area Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal itu untuk mencegah munculnya klaster penularan Covid-19 dari TPS.

Selanjutnya: Pilkada sudah dekat, Ombudsman temukan 72% KPU Kabupaten/Kota belum salurkan APD

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×